SUKABUMIHEADLINE.com l Pemberlakuan PPKM Level 4 membuat Polres Sukabumi akan memberlakukan penerapan ganjil genap di sepanjang Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dilakukan saat pelaksanaan PPKM di wilayah hukum Polres Sukabumi, pemberlakuan Ganjil Genap sendiri dilaksanakan pada waktu rawan kemacetan dan aktivitas warga.
“Pemberlakuan Ganjil Genap di setiap pukul 08.00 – 11.00 WIB dan pukul 14.00 – 17.00 WIB dan akan dilaksanakan mulai dari tanggal 13-16 Agustus 2021,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman kepada sukabumiheadline.com, Rabu (11/08/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, untuk angkutan umum selama ada pemberlakukan ganjil genap di sepanjang Jalan Siliwangi, bisa melewati jalur alternatif yang ada.
“Terkait sanksi masih dibahas, namun akan disesuaikan dengan aturan dan untuk angkutan umum. Tidak masalah masih ada jalan alternatif serta ada waktunya,” pungkasnya.