Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mendengar rencana pemerintah untuk menghapus semua tunggakan BPJS Kesehatan.
Purbaya mengatakan hal tersebut masih akan didiskusikan pemerintah.

“Saya saja masih nanya sekjen saya, rupanya saya masih belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan itu masalahnya, siapa nanti yang akan bayar BPJS Kesehatan,” kata Purbaya, Jumat (10/10/2025).

Purbaya mengatakan akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas rencanan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita akan follow up update begitu saya dapat berita lebih jelas atau hasil pertemuan yang lebih jelas dengan Mensesneg,” kata Purbaya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan rencana penghapusan semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan sedang dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah masih perlu memverifikasi data.

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ungkap Prasetyo, Kamis (9/10/2025), dilansir CNBC Indonesia.

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali diungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Ia menyebut tunggakan itu mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kebijakan menghapus tunggakan bisa saja dilakukan. Namun, perlu ada landasan hukum yang mengaturnya.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucap Abdul di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terbaru