Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mempersulit posisi buruh, terutama terkait pengaturan sistem alih daya atau outsourcing.

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), ditetapkan 30 April 2026.

Sebagai konfederasi buruh yang memiliki jutaan anggota dan telah terverifikasi Pemerintah, KSPSI menegaskan akan terus memperjuangkan revisi total Permenaker tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh. Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” tegas Andi Gani dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menekankan, KSPSI meminta Pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Yakni, tenaga keamanan (security), catering, jasa pengemudi (driver), jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service.

Selain itu, kata Andi Gani, aturan lama juga memberikan batasan waktu yang jelas terhadap praktik alih daya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi buruh.

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Andi Gani, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” ujarnya.

Berita Terkait

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru