Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Ilustrasi buruh perempuan di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mempersulit posisi buruh, terutama terkait pengaturan sistem alih daya atau outsourcing.

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), ditetapkan 30 April 2026.

Sebagai konfederasi buruh yang memiliki jutaan anggota dan telah terverifikasi Pemerintah, KSPSI menegaskan akan terus memperjuangkan revisi total Permenaker tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh. Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” tegas Andi Gani dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menekankan, KSPSI meminta Pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Yakni, tenaga keamanan (security), catering, jasa pengemudi (driver), jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service.

Selain itu, kata Andi Gani, aturan lama juga memberikan batasan waktu yang jelas terhadap praktik alih daya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi buruh.

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Andi Gani, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” ujarnya.

Berita Terkait

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Berita Terbaru

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:02 WIB