Pemotor tertabrak KA masih berstatus mahasiswa dan aktivis PMII Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswa, bernama Burhan Maulana tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, Kabupaten Bandung, Ahad (25/8/2024) sore.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun dari koleganya, Iqbal Purwa Nugraha, Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, dan akan segera wisuda dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Burhan dikenal sebagai pribadi pekerja keras. Selain kuliah, ia juga aktif di organisasi ekstra kampus, dan tercatat sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir. Baca selengkapnya: Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi

Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi – Istimewa

Pemuda 24 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

“Burhan Maulana saya saksi bahwa engkau orng baik dan pejuang. Teringat ketika 2019 lalu almarhum ikut berjuang masuk PMII. Saya yakin ketika itu Burhan yang diharapkan para sahabat untuk menahkodai komisariat,” kata Iqbal Purwa Nugraha, dikutip Senin (26/8/2024).

“Tapi saat itu, Burhan memilih menyerahkan (peluang memimpin-red) kepada sahabat yang lain. Semoga Allah menempatkannya di surga,” lanjut Iqbal.

Baca Juga:

Untuk informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan KA.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru

Persib Bandung x bjb jalin kerjasama lagi - Ist

Bisnis

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:08 WIB