Pemotor tertabrak KA masih berstatus mahasiswa dan aktivis PMII Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswa, bernama Burhan Maulana tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, Kabupaten Bandung, Ahad (25/8/2024) sore.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun dari koleganya, Iqbal Purwa Nugraha, Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, dan akan segera wisuda dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Burhan dikenal sebagai pribadi pekerja keras. Selain kuliah, ia juga aktif di organisasi ekstra kampus, dan tercatat sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir. Baca selengkapnya: Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi

Baca Juga :  Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi – Istimewa

Pemuda 24 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

“Burhan Maulana saya saksi bahwa engkau orng baik dan pejuang. Teringat ketika 2019 lalu almarhum ikut berjuang masuk PMII. Saya yakin ketika itu Burhan yang diharapkan para sahabat untuk menahkodai komisariat,” kata Iqbal Purwa Nugraha, dikutip Senin (26/8/2024).

“Tapi saat itu, Burhan memilih menyerahkan (peluang memimpin-red) kepada sahabat yang lain. Semoga Allah menempatkannya di surga,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Baca Juga:

Untuk informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan KA.

Berita Terkait

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali
Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:10 WIB

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:15 WIB

Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang

Senin, 9 Maret 2026 - 12:29 WIB

Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131