Pemotor tertabrak KA masih berstatus mahasiswa dan aktivis PMII Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswa, bernama Burhan Maulana tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, Kabupaten Bandung, Ahad (25/8/2024) sore.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun dari koleganya, Iqbal Purwa Nugraha, Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, dan akan segera wisuda dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Burhan dikenal sebagai pribadi pekerja keras. Selain kuliah, ia juga aktif di organisasi ekstra kampus, dan tercatat sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir. Baca selengkapnya: Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi

Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi – Istimewa

Pemuda 24 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

“Burhan Maulana saya saksi bahwa engkau orng baik dan pejuang. Teringat ketika 2019 lalu almarhum ikut berjuang masuk PMII. Saya yakin ketika itu Burhan yang diharapkan para sahabat untuk menahkodai komisariat,” kata Iqbal Purwa Nugraha, dikutip Senin (26/8/2024).

“Tapi saat itu, Burhan memilih menyerahkan (peluang memimpin-red) kepada sahabat yang lain. Semoga Allah menempatkannya di surga,” lanjut Iqbal.

Baca Juga:

Untuk informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan KA.

Berita Terkait

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto menangis terharu - BAZNAS

Politik

SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:00 WIB