Pemotor tertabrak KA masih berstatus mahasiswa dan aktivis PMII Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswa, bernama Burhan Maulana tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, Kabupaten Bandung, Ahad (25/8/2024) sore.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun dari koleganya, Iqbal Purwa Nugraha, Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, dan akan segera wisuda dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Burhan dikenal sebagai pribadi pekerja keras. Selain kuliah, ia juga aktif di organisasi ekstra kampus, dan tercatat sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir. Baca selengkapnya: Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi

Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi – Istimewa

Pemuda 24 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

“Burhan Maulana saya saksi bahwa engkau orng baik dan pejuang. Teringat ketika 2019 lalu almarhum ikut berjuang masuk PMII. Saya yakin ketika itu Burhan yang diharapkan para sahabat untuk menahkodai komisariat,” kata Iqbal Purwa Nugraha, dikutip Senin (26/8/2024).

“Tapi saat itu, Burhan memilih menyerahkan (peluang memimpin-red) kepada sahabat yang lain. Semoga Allah menempatkannya di surga,” lanjut Iqbal.

Baca Juga:

Untuk informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan KA.

Berita Terkait

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z
Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi
31 tahun tubuh digerogoti belatung, keluarga Ahmad Yani terharu dijenguk Bupati Sukabumi
Pengakuan warga terima daging kurban dari Bupati Sukabumi: “Surprise!”
Anjlok 12,23%, rincian pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Mei 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:49 WIB

Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Senin, 1 Juni 2026 - 22:25 WIB

Duta Besar Palestina kunjungi Ponpes Yatim di Sukabumi

Berita Terbaru

Dua pemain Timnas Palestina Rand Al Halawani dan Metalle Abu Dayyah - Ist

Internasional

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:04 WIB