Pemotor tertabrak KA masih berstatus mahasiswa dan aktivis PMII Sukabumi

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi - Iqbal Purwa Nugraha

sukabumiheadline.com – Seorang mahasiswa, bernama Burhan Maulana tertabrak Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, Kabupaten Bandung, Ahad (25/8/2024) sore.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dihimpun dari koleganya, Iqbal Purwa Nugraha, Burhan Maulana merupakan mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, dan akan segera wisuda dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Burhan dikenal sebagai pribadi pekerja keras. Selain kuliah, ia juga aktif di organisasi ekstra kampus, dan tercatat sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir. Baca selengkapnya: Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi

Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi
Motor hancur, dua tewas diduga karyawan Shopee jadi korban terserempet KA di Sukabumi – Istimewa

Pemuda 24 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

“Burhan Maulana saya saksi bahwa engkau orng baik dan pejuang. Teringat ketika 2019 lalu almarhum ikut berjuang masuk PMII. Saya yakin ketika itu Burhan yang diharapkan para sahabat untuk menahkodai komisariat,” kata Iqbal Purwa Nugraha, dikutip Senin (26/8/2024).

“Tapi saat itu, Burhan memilih menyerahkan (peluang memimpin-red) kepada sahabat yang lain. Semoga Allah menempatkannya di surga,” lanjut Iqbal.

Baca Juga:

Untuk informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan KA.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Berita Terbaru

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB