Pemuda Warungkiara Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur di Rumahnya

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l WARUNGKIARA – Seorang pemuda berinisial RS, warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

RS ditampilkan dalam rilis Polres Sukabumi bersama tujuh orang pria bejad lainnya yang menjadi tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur.

Ketujuh tersangka, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, diamankan jajaran kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RS. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku sekira pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Pesepakbola Putri asal Sukabumi Main di Liga 1 Bersama Laskar Sambernyawa

“Karena merasa ketakutan, selanjutnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya,” tambah Kapolres Sukabumi.

Dalam rilis tersebut, Maruly Pardede menjelaskan jika para tersangka kejahatan rudapaksa berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Sementara, keenam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di kecamatan yang sama juga terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Pohon Tumbang dan 2 Rumah Rusak di Pamuruyan Sukabumi

Kemudian, masih di Nagrak, seorang paman juga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. Baca lengkap: Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

Baca Juga:

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Berita Terbaru