Pemuda Warungkiara Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur di Rumahnya

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l WARUNGKIARA – Seorang pemuda berinisial RS, warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

RS ditampilkan dalam rilis Polres Sukabumi bersama tujuh orang pria bejad lainnya yang menjadi tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur.

Ketujuh tersangka, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, diamankan jajaran kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RS. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku sekira pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Jangan Bilang Mustahil Ayam Geprek plus Nasi Rp8 Ribu, Ada Kok di Cibadak Sukabumi

“Karena merasa ketakutan, selanjutnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya,” tambah Kapolres Sukabumi.

Dalam rilis tersebut, Maruly Pardede menjelaskan jika para tersangka kejahatan rudapaksa berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Sementara, keenam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di kecamatan yang sama juga terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Pensiun Dini PLTU Palabuhanratu Sukabumi Masih Terkendala

Kemudian, masih di Nagrak, seorang paman juga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. Baca lengkap: Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

Baca Juga:

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya
Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi
Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian
Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri
Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:16 WIB

21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB