Pemuda Warungkiara Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur di Rumahnya

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l WARUNGKIARA – Seorang pemuda berinisial RS, warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

RS ditampilkan dalam rilis Polres Sukabumi bersama tujuh orang pria bejad lainnya yang menjadi tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur.

Ketujuh tersangka, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, diamankan jajaran kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RS. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku sekira pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Stok Menipis, RSUD Palabuhanratu Gelar Donor Darah

“Karena merasa ketakutan, selanjutnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya,” tambah Kapolres Sukabumi.

Dalam rilis tersebut, Maruly Pardede menjelaskan jika para tersangka kejahatan rudapaksa berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Sementara, keenam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di kecamatan yang sama juga terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Intip interior, fasilitas dan tarif kamar Laska Hotel & Resort Ciletuh Sukabumi rasa Swiss

Kemudian, masih di Nagrak, seorang paman juga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. Baca lengkap: Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

Baca Juga:

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Berita Terbaru