Penyidikan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ini yang Disiapkan Kejaksaan Agung

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI. l Istimewa

Gedung Kejaksaan Agung RI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan delapan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Tim jaksa tersebut disiapkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus itu.

Ketut menjelaskan, delapan jaksa dari Jampidum tersebut, nantinya akan mengikuti seluruh perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut, yang saat ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Delapan orang jaksa tersebut, resmi ditunjuk oleh Jampidum, per tanggal 5 April 2022, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan jaksa dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut akan mempelajari, dan mengikuti seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh SI alias A bin M (Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses),” begitu kata Ketut, Jumat (8/4).

Baca Juga :  PPATK Sebut Ada Indikasi Terkait Jaringan Terorisme, 5 Info Lembaga Kemanusiaan ACT

Dalam SPDP tersebut, dikatakan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak 28 Maret. Penyidik menjerat pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/201 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 a huruf a KUH Pidana.

Pasal-pasal tersebut, mengatur soal ancaman-ancaman pidana terkait ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pencemaran nama baik serta penistaan agama. Juga, mengatur soal ancaman pidana atas perbuatan, atau tindakan dengan sengaja menerbitkan keonaran, kebencian, terhadap kalangan, dan masyarakat tertentu. Atas perbuatan tersebut, Saifuddin Ibrahim, jika terbukti terancam hukum penjara di atas 10 tahun.

Baca Juga :  Ngaku Adik Dajal dan Pernah Pesta dengan 25 Nabi, 5 Fakta Pelajar Sukabumi Hina Muhammad SAW

Sementara itu, dari Mabes Polri, meski sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, namun sampai saat ini, belum dapat melakukan penangkapan, pun belum melakukan pemeriksaan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, kemarin mengatakan, tim Dirtipid Siber masih belum mengetahui keberadaan pasti tersangka Saifuddin Ibrahim.

“Informasinya, yang bersangkutan SI berada di luar negeri, di Amerika (Serikat),” begitu kata Dedi.

Karena itu, kata dia, tim kepolisian, masih berkordinasi dengan Kepolisian Federal AS (FBI) untuk memastikan keberadaan Saifuddin Ibrahim, agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Tim penyidikan, juga kata Dedi, masih berkordinasi dengan Divisi Interpol Polri, untuk menerbitkan status red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam AlQuran karena menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Model rambut wanita panjang berlayer 2026 - Ist

Trend

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi daftar makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Feb 2026 - 02:00 WIB