Penyidikan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ini yang Disiapkan Kejaksaan Agung

- Redaksi

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI. l Istimewa

Gedung Kejaksaan Agung RI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan delapan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Tim jaksa tersebut disiapkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus itu.

Ketut menjelaskan, delapan jaksa dari Jampidum tersebut, nantinya akan mengikuti seluruh perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut, yang saat ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Delapan orang jaksa tersebut, resmi ditunjuk oleh Jampidum, per tanggal 5 April 2022, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan jaksa dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut akan mempelajari, dan mengikuti seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh SI alias A bin M (Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses),” begitu kata Ketut, Jumat (8/4).

Baca Juga :  Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Dalam SPDP tersebut, dikatakan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak 28 Maret. Penyidik menjerat pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/201 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 a huruf a KUH Pidana.

Pasal-pasal tersebut, mengatur soal ancaman-ancaman pidana terkait ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pencemaran nama baik serta penistaan agama. Juga, mengatur soal ancaman pidana atas perbuatan, atau tindakan dengan sengaja menerbitkan keonaran, kebencian, terhadap kalangan, dan masyarakat tertentu. Atas perbuatan tersebut, Saifuddin Ibrahim, jika terbukti terancam hukum penjara di atas 10 tahun.

Baca Juga :  Tujuh Anak di Sulut Jadi Budak Seks Pendeta

Sementara itu, dari Mabes Polri, meski sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, namun sampai saat ini, belum dapat melakukan penangkapan, pun belum melakukan pemeriksaan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, kemarin mengatakan, tim Dirtipid Siber masih belum mengetahui keberadaan pasti tersangka Saifuddin Ibrahim.

“Informasinya, yang bersangkutan SI berada di luar negeri, di Amerika (Serikat),” begitu kata Dedi.

Karena itu, kata dia, tim kepolisian, masih berkordinasi dengan Kepolisian Federal AS (FBI) untuk memastikan keberadaan Saifuddin Ibrahim, agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Tim penyidikan, juga kata Dedi, masih berkordinasi dengan Divisi Interpol Polri, untuk menerbitkan status red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam AlQuran karena menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB