PNS dan Honorer Pemkab Sukabumi Telat Gajian

- Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. l Dok. sukabumiheadlines.com

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. l Dok. sukabumiheadlines.com

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dampak pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berimbas terhadap telatnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman mengatakan, keterlambatan gaji PNS terjadi beberapa hari namun saat ini sudah disalurkan, sementara untuk pegawai honorer saat ini sedang dalam proses.

“Keterlambatan gaji PNS sudah selesai semua, paling beberapa hari telatnya kemarin, karena apa, pertama kita tanggal 3 Januari 2022 itu pelantikan, setelah pelantikan gak tahu perputaran pegawainya,” ujar Ade, Selasa (18/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade juga beralasan adanya perubahan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), seperti di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang sebelumnya tidak ada penelitian. Kemudian, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Setwan) karena sebagian masuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Peridag).

Sementara, lanjut Ade, untuk pegawai honorer yang saat ini masih terjadi keterlambatan gaji, hal itu karena saat ini sedang dilakukan pemetaan jumlah pegawai honorer yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Kalau honorer kita ingin memetakan, ingin tahu berapa jumlah honorer yang ada di kita. Jadi kita petakan dulu berdasarkan analisis beban kerjanya,” jelasnya.

“Jadi kan kalau awal memang suka begini, jadi kalau misalkan mereka kan harus ada kontrak kerja, itu saja sih sebenarnya. Gak ada permasalahan yang khusus. Kalau honorer masih dalam proses,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%
UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik
7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL
7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk
Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:00 WIB

Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%

Rabu, 23 September 2026 - 17:23 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik

Rabu, 23 September 2026 - 16:39 WIB

7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL

Senin, 21 September 2026 - 01:30 WIB

7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk

Rabu, 2 September 2026 - 09:00 WIB

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Berita Terbaru

Sukabumi

Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:00 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB