Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Polres Sukabumi Kota meringkus anggota Geng Motor yang terlibat dalam aksi pembacokan kepada warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada hari Minggu (25/7) malam.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni FT (22), S (20) dan Y (17). FT ditangkap di daerah Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sementara S dan Y ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Dalam aksinya FT berperan sebagai pembacok, S berperan membawa senjata tajam dan Y berperan sebagai pengendara yang membawa ketiga pelaku ke tempat kejadian.

“Ya (terindikasi geng motor) ada dendam pribadi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke Subangjaya untuk menyelesaikan masalah sesama Geng Motor, sesaat sampai di TKP pelaku melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Sontak salah satu teman korban berdiri karena melihat pelaku. F yang merasa tertantang dengan lantang menyebut “Naon Monyet” dan langsung turun mengejar korban beserta teman-temannya. Saat memasuki sebuah gang korban terjatuh dan langsung dibacok oleh F sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, itu langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu senjata tajam celurit, satu golok, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk.

Para tersangka dikenakan Pasal yakni 351, Pasal 170 kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah
Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:27 WIB

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Berita Terbaru