Polisi Ringkus 3 Anggota Geng Motor Pembacok Warga Cibeureum Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar konfrensi pers. | Foto: Isitmewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Polres Sukabumi Kota meringkus anggota Geng Motor yang terlibat dalam aksi pembacokan kepada warga di Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya RT 04/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada hari Minggu (25/7) malam.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni FT (22), S (20) dan Y (17). FT ditangkap di daerah Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sementara S dan Y ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Dalam aksinya FT berperan sebagai pembacok, S berperan membawa senjata tajam dan Y berperan sebagai pengendara yang membawa ketiga pelaku ke tempat kejadian.

“Ya (terindikasi geng motor) ada dendam pribadi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula ketika pelaku hendak pergi ke Subangjaya untuk menyelesaikan masalah sesama Geng Motor, sesaat sampai di TKP pelaku melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.

Sontak salah satu teman korban berdiri karena melihat pelaku. F yang merasa tertantang dengan lantang menyebut “Naon Monyet” dan langsung turun mengejar korban beserta teman-temannya. Saat memasuki sebuah gang korban terjatuh dan langsung dibacok oleh F sebanyak satu kali menggunakan sebilah celurit.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Cibeureum Hilir, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi, itu langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, satu senjata tajam celurit, satu golok, dan satu buah gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk.

Para tersangka dikenakan Pasal yakni 351, Pasal 170 kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata tajam.

Berita Terkait

Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka
Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup
Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya
Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia
Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang
Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:02 WIB

Nizam Syafei Sukabumi tewas dianiaya, ayah kandung jadi tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 21:38 WIB

Diduga depresi 3 kali gagal berumahtangga, PNS di Sukabumi ini memilih akhiri hidup

Rabu, 29 April 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya

Selasa, 28 April 2026 - 01:53 WIB

Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia

Senin, 27 April 2026 - 20:37 WIB

Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang

Berita Terbaru