Politikus PDIP dan Bendahara Umum PBNU Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l PDI Perjuangan tengah mengkaji kabar ditetapkannya salah seorang kadernya, Mardani H Maming, sebagai tersangka KPK dan dicegah ke luar negeri.

“Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dikutip dari kompas.com, Senin (20/6/2022).

Hasto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut oleh tim hukum.

Baca Juga :  Tim Ganjar-Mahfud Berkomunikasi dengan Anies-Cak Imin soal Tekanan Kekuasaan dan Hukum

Sementara, diberitakan detik.com, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencekalan Mardani H Maming yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. (Berstatus) tersangka,” kata Nur Saleh.

Sementara, mengutip tempo.co, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming,” kata Irawan.

Baca Juga :  Kisah pengamat militer Connie Bakrie punya 3 anak dari pria Sukabumi, kini klaim pegang dokumen Hasto Kristiyanto

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Mardani H Maming diperiksa KPK pada Jumat (3/6/2022). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (20/6/2022).

Berita Terkait

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terbaru