Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vladimir Putin. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Vladimir Putin. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Isu Islamofobia disinggung Presiden Rusia Vladimir Putin dalam konferensi pers tahunannya. Putin menginginkan bahwa  perbuatan menghina Nabi Muhammad SAW tidak termasuk bentuk kebebasan berekspresi.

Putin menyebut, menghina Rasul SAW adalah bentuk pelanggaran terhadap umat Muslim di seluruh dunia .“(Penghinaan terhadap Nabi Muhammad) adalah pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran perasaan suci orang-orang yang memeluk Islam,” ujar Putin, dikutip laman kantor berita Rusia, TASS, Ahad (26/12/2021).

Putin juga mengatakan, umat dan para pemimpin dunia Islam harus mengingatkan tentang hal itu kepada para pemimpin negara-negara non-Muslim. Hal itu, menurut Putin, merupakan salah satu upaya untuk melawan Islamofobia.

Putin mengaku menghormati dan mengapresiasi kebebasan artistik secara umum. Namun dia memperingatkan, hal itu memiliki batas dan tak boleh melanggar kebebasan lain.

“Rusia sudah berkembang menjadi negara yang beragam, warga Rusia, terbiasa menghormati tradisi satu sama lain,” jelas Putin.

Baca Juga :  Daftar Negara yang Dianggap Musuh oleh Rusia

Namun demikian, ia melihat, budaya menghormati perbedaan seperti yang berlangsung di Rusia, tak terlihat di sejumlah negara lain di dunia.

Pernyataan Putin tersebut disambut positif oleh Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Imran sependapat dengan Putin bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah bentuk kebebasan berekspresi.

Diberitakan Mehr News Agency, mengutip dari akun Twitter pribadinya, Khan mengatakan, “Saya menyambut baik pernyataan Presiden Putin, yang menegaskan kembali pesan saya bahwa menghina nabi suci kami (Muhammad) bukanlah kebebasan berekspresi,” kata Khan.

Berita Terkait

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu
Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina
Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara
Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York
Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger
Presiden Kolombia gunakan barbuk emas sitaan kasus narkoba untuk bantu warga Gaza
Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua
Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 04:20 WIB

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu

Rabu, 5 November 2025 - 00:59 WIB

Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina

Sabtu, 1 November 2025 - 11:00 WIB

Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York

Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:06 WIB

Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger

Berita Terbaru