Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi juga meminta para investor baik dalam maupun luar negeri untuk tenang, dengan memberikan jaminan bahwa investasi mereka di Indonesia tetap aman.

Baca Juga :  Aksi Tolak UMK 2022 oleh Massa SPN Hari Ini di Pendopo Sukabumi

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Pemerintah, sebut dia, menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucapnya.

Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Pernyataan Jokowi tersebut, ditanggapi Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Menurut Said, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga :  Partai Buruh Lahir karena UU Cipta Kerja, Ini Susunan Pengurusnya

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu, melalui konferensi pers secara daring, Senin.

MK, kata Said, telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Karenanya, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. “PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis,” kata Said.

Berita Terkait

Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi
Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi
Profil dan sejarah singkat Kelme, apparel asal Spanyol berebut kerjasama dengan Persib
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemerintah akan bangun kilang minyak Sukabumi nilai investasi Rp160 triliun, ini fungsinya
Profil dan sejarah Adidas, brand asal Jerman dikabarkan jadi apparel Persib
Indonesia swasembada daging dan telur ayam, berapa kontribusi dari Sukabumi?
Dari kelinci, ayam, itik, sapi hingga babi, menghitung jumlah ternak di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:32 WIB

Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi

Senin, 28 Juli 2025 - 02:30 WIB

Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:05 WIB

Profil dan sejarah singkat Kelme, apparel asal Spanyol berebut kerjasama dengan Persib

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:18 WIB

Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:36 WIB

Pemerintah akan bangun kilang minyak Sukabumi nilai investasi Rp160 triliun, ini fungsinya

Berita Terbaru

Situs megalitikum Gunung Padang, Kabupaten Cianjur. l Istimewa

Jawa Barat

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:00 WIB

Prabowo Subianto - Istimewa

Politik

Golkar: Prabowo ingin Pilkada dipilih DPRD

Sabtu, 2 Agu 2025 - 04:38 WIB

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau - Vivo

Gadget

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:14 WIB