Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi juga meminta para investor baik dalam maupun luar negeri untuk tenang, dengan memberikan jaminan bahwa investasi mereka di Indonesia tetap aman.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Pemerintah, sebut dia, menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucapnya.

Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Pernyataan Jokowi tersebut, ditanggapi Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Menurut Said, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga :  Bagi Sembako Tengah Malam, Jokowi Disetarakan dengan Umar bin Khattab

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu, melalui konferensi pers secara daring, Senin.

MK, kata Said, telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Karenanya, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. “PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis,” kata Said.

Berita Terkait

5 artis terkaya di Indonesia: 4 asal Sukabumi, nomor 1 seleb Rp1 triliun
Turun, posisi kredit UMKM Sukabumi ke bank tiga tahun terakhir
Update jumlah penduduk miskin di Sukabumi dan Jawa Barat
6 bulan pertama 2025 Whoosh bikin KAI bonyok Rp1 triliun, 2024 rugi Rp2,69 T
Profil Rosano Barack punya mantu artis asal Sukabumi, sekaya apa sih mertua Syahrini?
Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN
Mengenal kilang modular yang akan dibangun Danantara di Sukabumi
Ramai pedagang pindah ke e-commerce Toco, simak keunggulannya dibanding marketplace lain

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:03 WIB

Turun, posisi kredit UMKM Sukabumi ke bank tiga tahun terakhir

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Update jumlah penduduk miskin di Sukabumi dan Jawa Barat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:04 WIB

6 bulan pertama 2025 Whoosh bikin KAI bonyok Rp1 triliun, 2024 rugi Rp2,69 T

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Profil Rosano Barack punya mantu artis asal Sukabumi, sekaya apa sih mertua Syahrini?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:42 WIB

Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

Berita Terbaru