Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi juga meminta para investor baik dalam maupun luar negeri untuk tenang, dengan memberikan jaminan bahwa investasi mereka di Indonesia tetap aman.

Baca Juga :  Kerja di Cicurug dan Kenal Cewek Tomboy, Gadis Cisolok Sukabumi 6 Tahun Tak Ada Kabar

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Pemerintah, sebut dia, menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucapnya.

Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

Pernyataan Jokowi tersebut, ditanggapi Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Menurut Said, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga :  Hanya Orang Buta Hati Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi, Prabowo: Kita Butuh Oposisi, Tak Masalah

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu, melalui konferensi pers secara daring, Senin.

MK, kata Said, telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Karenanya, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. “PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis,” kata Said.

Berita Terkait

Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T
Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder
5 orang terkaya Indonesia 2025, nomor 1 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

Rabu, 10 September 2025 - 02:04 WIB

Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Rabu, 3 September 2025 - 03:15 WIB

Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB