Pria Cicurug Komentar Menghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

TT pemilik akun Pamungkas. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, dengan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan memposting di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Dijelaskan Dedy, tersangka pemilik akun Pamungkas alias TT memuat dua komentar dengan menggunakan bahasa Sunda yang arti bahasa Indonesia “Bagus jugalah cuman nyempit nyempitin saja di dunia juga”. Selanjutnya, “Ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang halal diharamkan yang haram dihalalkan, coba orang susah mah tetap di injak”. Berita terkait: Pria Cicurug Ditangkap, Komentar Hinaan Wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi

“Adanya postingan itu, Reskrim bekerjasama dengan masyarakat, langsung kita amankan, kita periksa, ini menyangkut keluarga alrmarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  9 luka, bis Staf Universitas Suryakancana Cianjur terguling di Jalan Letter S Cikidang Sukabumi

“Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun, dan UU ITE ancamannya 6 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

“Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi. Hanya spontan, tanpa melihat yang di atasnya infomasinya seperti apa,” singkatnya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Berita Terbaru