Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supratman Andi Agtas gusur menteri kader PDIP - DPR RI

Supratman Andi Agtas gusur menteri kader PDIP - DPR RI

sukabumiheadline.com – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atgas menyebutkan progres pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum disahkan hingga saat ini karena terkendala masalaj politik.

Andi Atgas menyampaikan hal itu dalam saat Konferensi Pers mengenai Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual di Kantor Kemenhum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025) lalu.

“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” kata pria yang juga politik Partai Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, kata Andi, RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar antrian panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nah, kita lagi, seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dalam hal ini Presiden juga pasti menjadi atensi beliau dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan,” jelasnya.

Terkait substansi isi yang ada dalam RUU Perampasan Aset tersebut, Andi menegaskan bahwa pemerintah tetap mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pentingnya keberadaan regulasi ini.

Kendati demikian, Prabowo Subianto sebelumnya menekankan memerhatikan keadilan untuk anak dan istri koruptor. Karena dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

“Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB