Ramai petisi pecat dari Utusan Khusus Presiden, ternyata gaji Gus Miftah belasan juta Rupiah

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah - Istimewa

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah - Istimewa

sukabumiheadline.com – residen Prabowo Subianto didesak agar segera memecat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden.

Sosok Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah viral setelah tertangkap kamera mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu.

Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ia diangkat oelh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akun Instagram Prabowo Subianto ‘diserang’ netizen dan mendesak presiden agar segera memecat Gus Miftah buntut menghina penjual es teh di Magelang bernama Sunhaji.

Tak hanya itu, petisi yang mendesak Presiden Prabowo mencopot Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden terus bermunculan pada Rabu (4/12/2024).

Belasan ribu netizen membanjiri kolom komentar postingan Prabowo Subianto pada hari kemarin. “Pak pecat Miftah masih banyak orang yg lebih baik pecat pak Miftah,” komentar salah satu netizen.

Sosok Miftah viral setelah tertangkap kamera mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu.

Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ia diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Baca Juga :  Pagelaran Gus Miftah, Wayang Mirip Ustadz Khalid Basalamah Dihajar Bertubi-tubi

Dalam posisinya ini, Miftah memiliki tugas utama mempromosikan kerukunan dan moderasi beragama di Indonesia, termasuk menjalin komunikasi internasional terkait isu toleransi.

“Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan, tugasnya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting, yaitu membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi,” ujar Miftah di Istana Presiden.

Gaji Gus Miftah

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.

Lantas, berapa gaji Miftah dan utusan khusus presiden lainnya yang disebut sebesar menteri?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Baca Juga :  Hadiri ultah KDM, Gus Miftah mak comblang Aura Kasih dengan Dedi Mulyadi

Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Miftah juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.

Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Meski memiliki hak keuangan setara menteri, Miftah tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi aturan tersebut.

Miftah sendiri telah meminta maaf karena telah mengolok-olok penjual es teh tersebut. Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun, ia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.

“Saya Miftah Maulana Habiburrahman menanggapi yang viral hari ini, yang pertama dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya,” kata Miftah dalam sebuah video yang diunggah ulang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di TikTok @hasannasbi, Rabu (4/12/2024).

Berita Terkait

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir
Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU
Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot
Arkeolog: Gunung Padang dibangun 6.000 SM, ditemukan artefak perunggu dan tembikar
Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:30 WIB

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16 WIB

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06 WIB

Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:21 WIB

Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB