Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi dari Rumah di Cikole Sukabumi, Ini Daftarnya

- Redaksi

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis miras yang diamankan I Istimewa

Jenis miras yang diamankan I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan telah melakukan penggerebagan sebuah rumah di Perum Perana Estate Blok C RT 04/10, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (18/9/2021) malam.

Sy Zainal Abidin mengatakan, penggerebegan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. “Telah diamankan minuman keras dari berbagai merek dengan satu orang yang diamankan dari tempat kejadi perkara (TKP) yang beinisial NK. Sedangkan terduga pemilik miras adalah DA sedang tidak ada di tempat,” ujarnya.

Adapun jenis miras yang diamankan, adalah Anggur Putih 3 dus x 12 botol per dus, Arak Obat Besar 4 dus x 12 botol, Prost Kaleng 1 dus x 24 botol, Prost Pilseneer 8 dus x 12 botol, Singa Raja 3 dus x 12 botol, Captain Morgan 2 botol, Soju 10 botol, Prost Alster 1 dus x 24 botol dan Iceland Vodka 1 dus x 12 botol.

Kemudian, Anggur Merah 10 dus 12 botol, White Port 3 dus x 12 botol, Anggur Ginseng Besar 20 dus x 12 botol, Crystal Wiskey 10 botol, MixMax 2 dus x 12 botol dan Mansion House sebanyak 23 botol.

“Ratusan botol miras dan penjaganya saat ini diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antara Kerukunan Umat Beragama di Sukabumi dan Menyikapi Ahmadiyah

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota dibantu Laskar Fisabililah Indonesia (LFI) DPC Kota Sukabumi menggrebek sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman beralkohol.

Ketua Umum LFI DPC Sukabumi Raya Ustad Abi Kholil Assubki yang turut melakukan penggerebegan mengatakan, Kota Sukabumi di kenal dengan Kota Religius, sangat miris melihat maraknya miras dan obat terlarang.

“Untuk itu saya mengimbau semua elemen untuk ikut peduli dalam menekan penyebaran miras dan obat terlarang, demi generasi muda, karena walau bagaimanapun juga kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tetap membutuhkan peran serta masyarakat, kami siap bersinergi dengan siapapun demi kondusivitas kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata dia.

Berita Terkait

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB