sukabumiheadline.com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan YouTuber yang populer dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kasus ujaran kebencian oleh Resbob, yakni penghinaan terhadap Suku Sunda dan fans Persib Bandung, Viking.
Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” kata Rudi dilansir laman resmi Polda Jabar, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
Kakak kandung streamer Bigmo itu kini sudah ditahan di sel. Akibat ulahnya, Resbob terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” tuturnya.









