30.2 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Rp25 Miliar dari 36 Pengusaha Terkait Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Dieksekusi

LIPSUSRp25 Miliar dari 36 Pengusaha Terkait Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Dieksekusi

sukabumiheadline.com l Kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan 36 pengusaha, telah memasuki babak akhir setelah jaksa melakukan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar itu, diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Baca lengkap: Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

Selanjutnya, pada Kamis (19/10/2023), Tumpukan uang tunai sebesar Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar itu dijejerkan di atas meja untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Palabuhanratu.

Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa
Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa

Adapun, eksekusi barang bukti uang puluhan miliar Rupiah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial (sebelumnya menjabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi) Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Baca lengkap: Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

Untuk diketahui, saat kasus kurupsi SPK fiktif terjadi, Harun masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Selain Harun, dua terdakwa lain, yaitu Saeful Ramdhan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Dian Iskandar, divonis 1 tahun 4 bln dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Putusan kemarin sudah inkrah terhadap terpidana tiga orang, yaitu Harun cs. Hari ini (Kamis) adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25 miliar,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju.

Baca Juga: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Menurut Siju, jumlah tersebut atau Rp25 miliar, merupakan jumlah total kerugian negara sesuai perhitungan pihak inspektorat.

“Selain menegakan hukuman pidana, kita juga berusaha memulihkan dengan barang bukti senilai Rp25 miliar,” jelas Siju.

Baca Juga: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

“Uang tersebut, berasal dari perusahaan-perusahaan pihak ketiga dalam perkara ini. Selanjutnya, akan kita serahkan melalui Bank BJB sesuai dengan putusan pengadilan. Ini dari beberapa perusahaan,” pungkas Kajari.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer