Selusin Warga Sukabumi Diancam Penjara 15 Tahun

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Dalam kurun Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Baca Juga :  Usaha Minuman Kekinian, Guru Honorer asal Parakansalak Sukabumi Raup Rp9 Juta per Bulan

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil,” papar Ari.

“Ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Baca Juga :  Bagaimana di Sukabumi? Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Alasannya

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga enam ribu jiwa.

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih enam ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Berita Terkait

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131