Semua desa 2 kecamatan di Sukabumi diguyur Bonus Produksi Panas Bumi Rp461.5 juta

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi APBD dan jalan rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi APBD dan jalan rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sebanyak 13 desa yang berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali diguyur bantuan keuangan sebesar Rp153 juta lebih.

Sebelumnya, ke-13 desa di dua kecamatan tersebut masing-masing mendapatkan Rp307.602.308 juta pada Februari 2024 lalu. Baca selengkapnya: 13 desa di Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi diguyur Rp307 juta dana BP PLTP Salak

Untuk informasi, dana tersebut berasal dari Bonus Produksi atau BP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak. BP Panas Bumi berasal dari operasi SEGS, yang diperuntukan bagi Kabupaten Sukabumi dan Bogor sebagai daerah penghasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Mengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi

BP Panas Bumi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari PLTP, ketentuan ini merujuk kepada PP Nomor 28 Tahun 2016. Baca lengkap: Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Baca Juga :  Pemuda Cisarua Sukabumi Buka Taman Baca untuk Anak, di Sini Lokasinya

Anggaran sebesar itu sesuai Keputusan Bupati Sukabumi nomor 900-1-3/Kep 216 – DPMD/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Desa yang Berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2024.

Berita Terkait: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi

SK Bupati Sukabumi perubahan

Sementara, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi NoMoR 9o’t’, lY. Siz-‘gPr+o t, setiap desa mendapatkan tambahan sebesar Rp153.846.154. Baca selengkapnya: Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO

Adapun, SK tersebut adalah tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 900. 1 . 3 / KEP .2 I 6 -DPMD I 2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Desa yang Berada di Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal yang Bersumber dari
Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2024.

Baca Juga :  Jawa Barat Provinsi Terbaik Kebebasan Pers

Baca Juga: PLTP Salak Sukabumi 1980-2024, dari Unocal hingga Star Energy

Dengan demikian, semua desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan masing-masing mendapatkan total Rp461.538.460.

Berita Terkait: 

Untuk diketahui, Kabupaten Sukabumi diapresiasi berkat Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa. Unduh Perbup No. 33 Tahun 2023

Baca Juga: Akan investasi Rp3,2 triliun di Sukabumi, sejarah dan profil Grup Sinar Mas

Adapun, daftar ke-14 desa tersebut adalah:

1. Kecamatan Kalapanunggal: Walangsari, Palasari Girang, Kalapanunggal, Kadununggal, Makasari, Gunung Endut dan Pulosari.

2. Kecamatan Kabandungan: Mekarjaya, Tugubandung, Kabandungan, Cipeuteuy, Cihamerang dan Cianaga. Baca Juga: Jumlah dan nama-nama desa di Kabupaten Sukabumi menurut kecamatan

Berita Terkait

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026
Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI
8 tren bisnis UMKM 2026: Conversational commerce hingga dukungan pemerintah
Harga tiket Kereta Wisata Jaka Lalana: Jadwal dan stasiun di Sukabumi yang disinggahi
4 tren isu utama 2026 warga Sukabumi harus aware: Ekbis, teknologi, sospol, ekonomi hijau

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:01 WIB

UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:37 WIB

Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:00 WIB

UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:58 WIB

Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB