sukabumiheadline.com – Sebanyak 13 desa yang berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali diguyur bantuan keuangan sebesar Rp153 juta lebih.
Sebelumnya, ke-13 desa di dua kecamatan tersebut masing-masing mendapatkan Rp307.602.308 juta pada Februari 2024 lalu. Baca selengkapnya: 13 desa di Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi diguyur Rp307 juta dana BP PLTP Salak
Untuk informasi, dana tersebut berasal dari Bonus Produksi atau BP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak. BP Panas Bumi berasal dari operasi SEGS, yang diperuntukan bagi Kabupaten Sukabumi dan Bogor sebagai daerah penghasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: Mengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi
BP Panas Bumi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari PLTP, ketentuan ini merujuk kepada PP Nomor 28 Tahun 2016. Baca lengkap: Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Anggaran sebesar itu sesuai Keputusan Bupati Sukabumi nomor 900-1-3/Kep 216 – DPMD/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Desa yang Berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2024.
Berita Terkait: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi
SK Bupati Sukabumi perubahan
Sementara, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi NoMoR 9o’t’, lY. Siz-‘gPr+o t, setiap desa mendapatkan tambahan sebesar Rp153.846.154. Baca selengkapnya: Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO
Adapun, SK tersebut adalah tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 900. 1 . 3 / KEP .2 I 6 -DPMD I 2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Desa yang Berada di Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal yang Bersumber dari
Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2024.
Baca Juga: PLTP Salak Sukabumi 1980-2024, dari Unocal hingga Star Energy
Dengan demikian, semua desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan masing-masing mendapatkan total Rp461.538.460.
Berita Terkait:
Untuk diketahui, Kabupaten Sukabumi diapresiasi berkat Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa. Unduh Perbup No. 33 Tahun 2023
Baca Juga: Akan investasi Rp3,2 triliun di Sukabumi, sejarah dan profil Grup Sinar Mas
Adapun, daftar ke-14 desa tersebut adalah:
1. Kecamatan Kalapanunggal: Walangsari, Palasari Girang, Kalapanunggal, Kadununggal, Makasari, Gunung Endut dan Pulosari.
2. Kecamatan Kabandungan: Mekarjaya, Tugubandung, Kabandungan, Cipeuteuy, Cihamerang dan Cianaga. Baca Juga: Jumlah dan nama-nama desa di Kabupaten Sukabumi menurut kecamatan