Setop Kendaraan dan Jual Paksa Bendera, Dua Pria di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SJKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Dua pria diamankan jajaran Polsek Nyalindung, Resor Sukabumi karena kedapatan menjual paksa bendera merah putih kepada para pengendara yang melintas, Kamis (28/7/2022).

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, aksi kedua orang itu sebelumnya sempat dikeluhkan oleh warganet karena meresahkan.

Polisi pun langsung merespons keluhan warganet tersebut dengan mengamankan kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang penjual paksa bendera masing-masing inisial IH dan AS diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Diketahui, keduanya berperan sebagai penjual dan koordinator dari.

Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha mengatakan kedua pelaku menjual paksa bendera di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung.

“Turut mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 Rupiah,” kata Dandan.

Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya merespons keluhan warga melalui media sosial tersebut.

Dedy kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki penjualan bendera merah putih secara paksa yang dikeluhkan warganet tersebut.

“Kami merespons keluhan warga dan memerintahkan polsek untuk melakukan penyelidikan terkait keluhan warga tersebut,” kata Dedy.

“Informasi yang kami terima, mereka ini menjual bendera di jalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa,” tambahnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Berita Terbaru

Pantai Ujunggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Wisata

Intip 5 pesona pantai terindah di Sukabumi

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:19 WIB