Soal Nasib Guru PAI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Lakukan Diskresi

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. l Dok. Pribadi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Hingar bingar perubahan nasib dan kesejahteraan guru yang digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2021 lalu, disebut tidak berlaku bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal itu karena lahirnya regulasi pengangkatan guru melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digulirkan Kemendikbudristek pada 2021, guru PAI tidak memperoleh slot formasi sama sekali.

Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+(GTKHNK35+) Kabupaten Sukabumi Iwa Kartiwa, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan slot formasi guru kelas dan guru mata pelajaran (mapel) lain yang berjumlah 2.456 formasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, pada tahun 2021 lalu secara otomatis guru PAI harus gigit jari. Tak jauh berbeda, nasib serupa terjadi pada 2022. Baca selengkapnya: Ironi Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengaku bisa memahami kekhawatiran para guru PAI tersebut

“Hal ini menjadi kekhawatiran saya juga. Betapa tidak, saya sudah beberapa kali menemani dan mendengar permasalahan ini langsung dari mereka. Baik di tingkat kecamatan karena banyak sekali sahabat sahabat saya yang menjadi guru PAI, maupun menerima audensi GTKHNK35+ yang dipimpin oleh Kang Iwa Kartika di Gedung DPRD dengan menghadirkan juga para OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait seperti Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Juga DPKAD,” kata Hera, Ahad (6/11/2022) pagi.

Dari pertemuan tersebut, jelas Hera kepada sukabumiheadline.com, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan Formasi kepada guru PAI mengingat jasa mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi memberikan pelajaran dan menanamkan akhlak mulia kepada calon generasi muda di Kabupaten Sukabumi.

“Hal ini juga merupakan berkontribusi positif terhadap pencapaian pembangunan manusia di Kabupaten Sukabumi agar visi misinya Bupati, yakni Kabupaten Sukabumi yang Religius, tidak menjadi slogan semata, tetapi dibina sejak awal dengan mempersiapkan generasi yang memiliki akhlak mulia,” jelasnya.

Ditambahkan Hera, sikap Komisi IV tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah memperhatikan, kemudian mengangkat para guru honorer PAI menjadi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan.

Namun, tambah politikus Partai Gerindra tersebut, saat itu jawaban dari Disdik berpatokan kepada regulasi dari pemerintah pusat yang belum memberikan formasi terhadap Guru PAI.

“Tetapi, pada prinsipnya, pihak Disdik sepakat dan sepemikiran dengan Komisi IV bahwa mengingat jasa guru PAI, maka selayaknya diberikan formasi dalam perekrutan PPPK,” jelasnya.

“Saya mengharapkan agar pemerintah benar benar memberikan perhatian terhadap mereka (guru PAI), sehingga tidak menyerahkan begitu saja nasib mereka terhadap pemerintah pusat,” tegas Hera.

Hera juga meminta Disdik agar jika tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, untuk melakukan diskresi kebijakan yang menguntungkan bagi mereka yang telah berjasa ini.

“Prinsipnya DPRD mendukung penuh dan siap menemani perjuangan para guru PAI mengingat jasa jasa mereka yang sangat besar untuk membuat pondasi keagamaan generasi kita, terlebih Komisi IV DPRD Kab Sukabumi sudah membuat Perda tentang Penyeleggaraan Pendidikan yang di dalamnya termuat, antara lain pendidikan baca tulis AlQuran untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi,” papar pria yang hobi berolahraga itu.

Menurut Hera, jika ini nanti sudah disahkan, maka pelajaran ini (baca tulis AlQuran untuk siswa SD dan SMP-red) menjadi tanggung jawab guru PAI.

“Maka dengan hal ini saya meminta, bahkan mendesak agar pemerintah melakukan berbagai upaya agar guru PAI diberikan formasi untuk PPPK,” pungkas Hera.

Berita Terkait

Anjlok! Merinci posisi pinjaman bank pengusaha Sukabumi tiga tahun terakhir
Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali
PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia
KRL Bogor-Sukabumi hadir, mulai 1 Juli KA Pangrango dilengkapi Kereta Ekonomi New Generation
Lumbung kemiskinan, 5 fakta Kecamatan Kabandungan Sukabumi tetangga SEGS
Menghitung nilai air Perumda TJM Kabupaten Sukabumi, ratusan miliar per tahun!
Ribuan unit! Angka penjualan mobil di Sukabumi dalam satu tahun
Ini 21 negara tujuan TKI/TKW asal Sukabumi, dan jumlah hasil seleksi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Anjlok! Merinci posisi pinjaman bank pengusaha Sukabumi tiga tahun terakhir

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:23 WIB

Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

PLTA Ubrug Sukabumi 1 dari 5 pembangkit listrik tertua di Indonesia

Senin, 22 Juni 2026 - 03:16 WIB

KRL Bogor-Sukabumi hadir, mulai 1 Juli KA Pangrango dilengkapi Kereta Ekonomi New Generation

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:41 WIB

Lumbung kemiskinan, 5 fakta Kecamatan Kabandungan Sukabumi tetangga SEGS

Berita Terbaru

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:02 WIB