Soal Nasib Guru PAI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Lakukan Diskresi

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. l Dok. Pribadi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Hingar bingar perubahan nasib dan kesejahteraan guru yang digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2021 lalu, disebut tidak berlaku bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal itu karena lahirnya regulasi pengangkatan guru melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digulirkan Kemendikbudristek pada 2021, guru PAI tidak memperoleh slot formasi sama sekali.

Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+(GTKHNK35+) Kabupaten Sukabumi Iwa Kartiwa, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan slot formasi guru kelas dan guru mata pelajaran (mapel) lain yang berjumlah 2.456 formasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, pada tahun 2021 lalu secara otomatis guru PAI harus gigit jari. Tak jauh berbeda, nasib serupa terjadi pada 2022. Baca selengkapnya: Ironi Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengaku bisa memahami kekhawatiran para guru PAI tersebut

“Hal ini menjadi kekhawatiran saya juga. Betapa tidak, saya sudah beberapa kali menemani dan mendengar permasalahan ini langsung dari mereka. Baik di tingkat kecamatan karena banyak sekali sahabat sahabat saya yang menjadi guru PAI, maupun menerima audensi GTKHNK35+ yang dipimpin oleh Kang Iwa Kartika di Gedung DPRD dengan menghadirkan juga para OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait seperti Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Juga DPKAD,” kata Hera, Ahad (6/11/2022) pagi.

Baca Juga :  Baju Hijau dan Tiga Mitos Turun Temurun di Pantai Karanghawu Sukabumi

Dari pertemuan tersebut, jelas Hera kepada sukabumiheadline.com, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan Formasi kepada guru PAI mengingat jasa mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi memberikan pelajaran dan menanamkan akhlak mulia kepada calon generasi muda di Kabupaten Sukabumi.

“Hal ini juga merupakan berkontribusi positif terhadap pencapaian pembangunan manusia di Kabupaten Sukabumi agar visi misinya Bupati, yakni Kabupaten Sukabumi yang Religius, tidak menjadi slogan semata, tetapi dibina sejak awal dengan mempersiapkan generasi yang memiliki akhlak mulia,” jelasnya.

Ditambahkan Hera, sikap Komisi IV tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah memperhatikan, kemudian mengangkat para guru honorer PAI menjadi tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan.

Namun, tambah politikus Partai Gerindra tersebut, saat itu jawaban dari Disdik berpatokan kepada regulasi dari pemerintah pusat yang belum memberikan formasi terhadap Guru PAI.

Baca Juga :  Innalillahi, Rumah Cicoh di Karang Tengah Sukabumi Ludes Dilalap Api

“Tetapi, pada prinsipnya, pihak Disdik sepakat dan sepemikiran dengan Komisi IV bahwa mengingat jasa guru PAI, maka selayaknya diberikan formasi dalam perekrutan PPPK,” jelasnya.

“Saya mengharapkan agar pemerintah benar benar memberikan perhatian terhadap mereka (guru PAI), sehingga tidak menyerahkan begitu saja nasib mereka terhadap pemerintah pusat,” tegas Hera.

Hera juga meminta Disdik agar jika tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, untuk melakukan diskresi kebijakan yang menguntungkan bagi mereka yang telah berjasa ini.

“Prinsipnya DPRD mendukung penuh dan siap menemani perjuangan para guru PAI mengingat jasa jasa mereka yang sangat besar untuk membuat pondasi keagamaan generasi kita, terlebih Komisi IV DPRD Kab Sukabumi sudah membuat Perda tentang Penyeleggaraan Pendidikan yang di dalamnya termuat, antara lain pendidikan baca tulis AlQuran untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi,” papar pria yang hobi berolahraga itu.

Menurut Hera, jika ini nanti sudah disahkan, maka pelajaran ini (baca tulis AlQuran untuk siswa SD dan SMP-red) menjadi tanggung jawab guru PAI.

“Maka dengan hal ini saya meminta, bahkan mendesak agar pemerintah melakukan berbagai upaya agar guru PAI diberikan formasi untuk PPPK,” pungkas Hera.

Berita Terkait

Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA
Miris, 739 ribu warga Kabupaten Sukabumi hanya lulus SD
Didominasi perempuan, ini jumlah TKI asal Sukabumi 5 tahun terakhir
Ketahui Visi, Misi dan 11 Proyek Prioritas yang keren dari Bupati/Wabup Sukabumi
Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota
Catatan kritis 100 Hari Kerja Bupati/Wabup Sukabumi, LKK beri nilai 2 dari 10
Ini 9 Program 100 Hari Bupati/Wabup Sukabumi finish 31 Mei, mana sudah terwujud?
Kilas balik 1995: 3 kecamatan di kabupaten disetujui Soeharto gabung Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:01 WIB

Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA

Senin, 9 Juni 2025 - 02:44 WIB

Miris, 739 ribu warga Kabupaten Sukabumi hanya lulus SD

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:40 WIB

Didominasi perempuan, ini jumlah TKI asal Sukabumi 5 tahun terakhir

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:00 WIB

Ketahui Visi, Misi dan 11 Proyek Prioritas yang keren dari Bupati/Wabup Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:24 WIB

Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota

Berita Terbaru