Soal tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi, DPRD: Pemda jangan sepotong-sepotong

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bencana longsor dan banjir yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Desember lalu, harus menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Salah satu sorotannya datang dari wakil rakyat di Kabupaten Sukabumi, yang menduga adanya kerusakan lahan dari aktivitas tambang ilegal yang memicu bencana alam.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,  Ujang Abdurohim Rochmi, mendesak pemerintah daerah untuk memberantas aktivitas tambang ilegal terutama yang berada di wilayah Kecamatan Ciemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana pemerintah daerah menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut jangan sepotong-sepotong sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Ujang.

“Jadi pemerintah daerah harus berani bertindak tegas terhadap penambang yang tidak mengantongi izin sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Ujang, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap izin-izin tambang yang sudah dikeluarkan. Ia mengatakan jangan sampai aktivitas tambang ada, berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup sekitar.

“Terhadap penambang-penambang yang mengantongi izin harus dilakukan evaluasi ada kajian khusus terkait perizinannya sejauh mana dampak terhadap lingkungan sekitar dari aktivitas tambang itu. Jadi harus ada pengkajian yang efektif dari pemerintah daerah khususnya pada dinas terkait,” papar Ujang.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebelumnya mengungkapkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai bupati, tidak mengeluarkan izin tambang secara langsung. Sebab pengurusan izin akan masuk ke program OSS (Online Single Submission) yang mengalihkan kewenangan izin ke pemerintah pusat.

Berita Terkait

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng
DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah
Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kurun September-Oktober 2026 ada 86 kebakaran hutan di Sukabumi, sebagian karena iseng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta DPTR naik kelas jadi A, tapi jangan sekadar berubah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Berita Terbaru