Sudah Hari ke-700 Harun Masiku Jadi Buronan KPK

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Pencarian buronan Harun Masiku hingga saat ini sudah memasuki hari ke 700 sejak ditetapkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari viva.co.id pada Kamis, 28 Desember 2021.

Baca Juga :  Lagi, Politikus Golkar Berurusan dengan KPK

Ali memastikan komitmen KPK dalam melakukan pencarian DPO yang dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status tersangka Harun diumumkan KPK pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga :  Mantan Mensos Juliari Harus Kembalikan Rp14,5 Miliar atau Diganti Penjara 2 Tahun

Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang ditetapkan KPK, adalah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Selain Harun Masiku, saat ini masih ada tiga DPO KPK. Mereka yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB