Sukabumi Berapa? Daftar UMK 2024 Jawa Barat Jika Naik 7,09%, Tertinggi Rp5,5 Juta

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Dengan demikian besaran UMK 2024 Jawa Barat akan segera diketahui naik atau tidaknya.

Diperkirakan UMK 2023 mengalami kenaikan hanya sebesar 7,09 persen saja dari 2022.

Meski demikian, berdasarkan tuntutan, para buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 10 persen hingga 15 persen. Besaran ini disebut-sebut sudah sangat layak berlaku di tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena saat ini harga kebutuhan pokok di pasaran semakin naik dan terus meningkat, tuntutan UMP 2024 ini dianggap bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta kelayakan hidup.

Jika UMK 2024 Jawa Barat naik, masyarakat, para pekerja, dan buruh tentu bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.

Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, ada empat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi, yakni Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Hingga saat ini, Karawang tampaknya masih memegang UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat, sehingga apabila UMP 2024 naik tentunya UMK di wilayah itu akan lebih besar lagi.

Lantas berapakah besaran UMK keempat kabupaten dan kota itu jika UMK 2024 Jawa Barat naik 7,09 persen?

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat untuk 4 kabupaten dan kota tertinggi di Jabar dengan estimasi kenaikan 7,09 persen dan perbandingan UMK 2023 dikutip dari laman jabarprov.go.id.

1. Kabupaten Karawang

2023: Rp5.176.179,07
2024: Rp 5.543.170,17

2. Kota Bekasi

2023: Rp5.158.248,20
2024: Rp5.523.968

3. Kabupaten Bekasi

2023: Rp5.137.575, 44
2024: Rp 5.501.829,54

4. Kota Depok

2023: Rp4.694.493,70
2024: Rp5.027.333,3

5. Kota Bogor

2023: Rp4.639.429,39
2024: Rp4.968.364,93

Keempat upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2024 Jawa Barat di atas adalah angka perkiraan apabila UMP 2024 naik hanya 7,09 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, UMK kabupaten Karawang 2024 masih yang tertinggi dibanding Bekasi, Depok, dan Bogor.

Jadi perlu diingat, ketentuan kenaikan UMP 2024 masih akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024 karena besaran UMK baru akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Namun, jika menggunakan perkiraan naik 7,09% pada 2024, maka UMK Kabupaten Sukabumi 2023 pada Rp3.351.883 akan naik menjadi Rp3.616.675.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik menjadi Rp2.964.842.

Berita Terkait

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi
Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:16 WIB

18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru