Sukabumi Berapa? Daftar UMK 2024 Jawa Barat Jika Naik 7,09%, Tertinggi Rp5,5 Juta

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Dengan demikian besaran UMK 2024 Jawa Barat akan segera diketahui naik atau tidaknya.

Diperkirakan UMK 2023 mengalami kenaikan hanya sebesar 7,09 persen saja dari 2022.

Meski demikian, berdasarkan tuntutan, para buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 10 persen hingga 15 persen. Besaran ini disebut-sebut sudah sangat layak berlaku di tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena saat ini harga kebutuhan pokok di pasaran semakin naik dan terus meningkat, tuntutan UMP 2024 ini dianggap bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta kelayakan hidup.

Jika UMK 2024 Jawa Barat naik, masyarakat, para pekerja, dan buruh tentu bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.

Baca Juga :  Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, ada empat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi, yakni Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Hingga saat ini, Karawang tampaknya masih memegang UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat, sehingga apabila UMP 2024 naik tentunya UMK di wilayah itu akan lebih besar lagi.

Lantas berapakah besaran UMK keempat kabupaten dan kota itu jika UMK 2024 Jawa Barat naik 7,09 persen?

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat untuk 4 kabupaten dan kota tertinggi di Jabar dengan estimasi kenaikan 7,09 persen dan perbandingan UMK 2023 dikutip dari laman jabarprov.go.id.

1. Kabupaten Karawang

2023: Rp5.176.179,07
2024: Rp 5.543.170,17

2. Kota Bekasi

2023: Rp5.158.248,20
2024: Rp5.523.968

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

3. Kabupaten Bekasi

2023: Rp5.137.575, 44
2024: Rp 5.501.829,54

4. Kota Depok

2023: Rp4.694.493,70
2024: Rp5.027.333,3

5. Kota Bogor

2023: Rp4.639.429,39
2024: Rp4.968.364,93

Keempat upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2024 Jawa Barat di atas adalah angka perkiraan apabila UMP 2024 naik hanya 7,09 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, UMK kabupaten Karawang 2024 masih yang tertinggi dibanding Bekasi, Depok, dan Bogor.

Jadi perlu diingat, ketentuan kenaikan UMP 2024 masih akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024 karena besaran UMK baru akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Namun, jika menggunakan perkiraan naik 7,09% pada 2024, maka UMK Kabupaten Sukabumi 2023 pada Rp3.351.883 akan naik menjadi Rp3.616.675.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik menjadi Rp2.964.842.

Berita Terkait

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos
Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T
Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:55 WIB

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

Rabu, 10 September 2025 - 02:04 WIB

Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Berita Terbaru