Sukabumi Berapa? Daftar UMK 2024 Jawa Barat Jika Naik 7,09%, Tertinggi Rp5,5 Juta

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Dengan demikian besaran UMK 2024 Jawa Barat akan segera diketahui naik atau tidaknya.

Diperkirakan UMK 2023 mengalami kenaikan hanya sebesar 7,09 persen saja dari 2022.

Meski demikian, berdasarkan tuntutan, para buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 10 persen hingga 15 persen. Besaran ini disebut-sebut sudah sangat layak berlaku di tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena saat ini harga kebutuhan pokok di pasaran semakin naik dan terus meningkat, tuntutan UMP 2024 ini dianggap bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta kelayakan hidup.

Jika UMK 2024 Jawa Barat naik, masyarakat, para pekerja, dan buruh tentu bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.

Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, ada empat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi, yakni Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Hingga saat ini, Karawang tampaknya masih memegang UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat, sehingga apabila UMP 2024 naik tentunya UMK di wilayah itu akan lebih besar lagi.

Lantas berapakah besaran UMK keempat kabupaten dan kota itu jika UMK 2024 Jawa Barat naik 7,09 persen?

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat untuk 4 kabupaten dan kota tertinggi di Jabar dengan estimasi kenaikan 7,09 persen dan perbandingan UMK 2023 dikutip dari laman jabarprov.go.id.

1. Kabupaten Karawang

2023: Rp5.176.179,07
2024: Rp 5.543.170,17

2. Kota Bekasi

2023: Rp5.158.248,20
2024: Rp5.523.968

3. Kabupaten Bekasi

2023: Rp5.137.575, 44
2024: Rp 5.501.829,54

4. Kota Depok

2023: Rp4.694.493,70
2024: Rp5.027.333,3

5. Kota Bogor

2023: Rp4.639.429,39
2024: Rp4.968.364,93

Keempat upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2024 Jawa Barat di atas adalah angka perkiraan apabila UMP 2024 naik hanya 7,09 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, UMK kabupaten Karawang 2024 masih yang tertinggi dibanding Bekasi, Depok, dan Bogor.

Jadi perlu diingat, ketentuan kenaikan UMP 2024 masih akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024 karena besaran UMK baru akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Namun, jika menggunakan perkiraan naik 7,09% pada 2024, maka UMK Kabupaten Sukabumi 2023 pada Rp3.351.883 akan naik menjadi Rp3.616.675.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik menjadi Rp2.964.842.

Berita Terkait

Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris
Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi
Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok
Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta
Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU
Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:32 WIB

Q1 2026 sudah 289,7 juta unit HP terjual, ini 5 brand smartphone terlaris

Senin, 20 April 2026 - 01:18 WIB

Diam-diam puluhan ribu motor baru terjual dan mengaspal di Sukabumi

Minggu, 19 April 2026 - 04:27 WIB

Pernah jadi raja di Jabar, kini produksi melon dan semangka di Sukabumi anjlok

Sabtu, 18 April 2026 - 23:37 WIB

Loker PT Ajinomoto April 2026 kirim CV online di sini, cek syarat dan posisi dibutuhkan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Berita Terbaru