Sukabumi Berapa? Daftar UMK 2024 Jawa Barat Jika Naik 7,09%, Tertinggi Rp5,5 Juta

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Dengan demikian besaran UMK 2024 Jawa Barat akan segera diketahui naik atau tidaknya.

Diperkirakan UMK 2023 mengalami kenaikan hanya sebesar 7,09 persen saja dari 2022.

Meski demikian, berdasarkan tuntutan, para buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 10 persen hingga 15 persen. Besaran ini disebut-sebut sudah sangat layak berlaku di tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena saat ini harga kebutuhan pokok di pasaran semakin naik dan terus meningkat, tuntutan UMP 2024 ini dianggap bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta kelayakan hidup.

Jika UMK 2024 Jawa Barat naik, masyarakat, para pekerja, dan buruh tentu bisa mencukupi kebutuhan pokoknya.

Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, ada empat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi, yakni Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Hingga saat ini, Karawang tampaknya masih memegang UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat, sehingga apabila UMP 2024 naik tentunya UMK di wilayah itu akan lebih besar lagi.

Lantas berapakah besaran UMK keempat kabupaten dan kota itu jika UMK 2024 Jawa Barat naik 7,09 persen?

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat untuk 4 kabupaten dan kota tertinggi di Jabar dengan estimasi kenaikan 7,09 persen dan perbandingan UMK 2023 dikutip dari laman jabarprov.go.id.

1. Kabupaten Karawang

2023: Rp5.176.179,07
2024: Rp 5.543.170,17

2. Kota Bekasi

2023: Rp5.158.248,20
2024: Rp5.523.968

3. Kabupaten Bekasi

2023: Rp5.137.575, 44
2024: Rp 5.501.829,54

4. Kota Depok

2023: Rp4.694.493,70
2024: Rp5.027.333,3

5. Kota Bogor

2023: Rp4.639.429,39
2024: Rp4.968.364,93

Keempat upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2024 Jawa Barat di atas adalah angka perkiraan apabila UMP 2024 naik hanya 7,09 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan di atas, UMK kabupaten Karawang 2024 masih yang tertinggi dibanding Bekasi, Depok, dan Bogor.

Jadi perlu diingat, ketentuan kenaikan UMP 2024 masih akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sementara, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024 karena besaran UMK baru akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Namun, jika menggunakan perkiraan naik 7,09% pada 2024, maka UMK Kabupaten Sukabumi 2023 pada Rp3.351.883 akan naik menjadi Rp3.616.675.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik menjadi Rp2.964.842.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru