28.7 C
Sukabumi
Kamis, Maret 28, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Tanya ke Santri Soal Hukum Hormat Bendera Dalam Islam, UAH Nilai BPIP Salah Alamat

NasionalTanya ke Santri Soal Hukum Hormat Bendera Dalam Islam, UAH Nilai BPIP Salah Alamat

SUKABUMIHEADLINES.com – Tema dalam lomba menulis artikel dalam rangka memeringati Hari Santri Nasional 2021 menuai kontroversi, sehingga memicu polemik berbagai kalangan.

Lomba penulisan artikel tersebut, yakni Hormat Bendera Menurut Hukum Islam dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam, turut dikomentari penceramah kondang, Ustadz Adi Hidayat.

Penceramah yang populer dipanggil UAH tersebut mempertanyakan tujuan dari dua tema dalam lomba penulisan artikel yang diadakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 tersebut.

“Kalau kita uji dengan pertanyaan, apa tujuan yang ingin dicapai dari hormat bendera menurut hukum islam. Belum diketahui bagaimana hukum Islam terkait dengan penghormatan terhadap bendera. Kalau belum tahu, harusnya bertanya kan. Kalau BPIP bertanya, salah meminta santri menulis artikel, harusnya bertanya ke MUI,” ujar Ustadz Adi Hidayat dalam kanal Youtube Adi Hidayat Official, Sabtu (14/8/2021).

Namun demikian, UAH tidak mempersoalkan lomba tersebut diadakan dalam konteks untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan cinta Tanah Air. Hanya saja, ia menilai tema yang diperlombakan tidak memenuhi struktur berpikir yang sempurna.

Menurut dia, dasar pemikiran tema lomba tersebut sangat lemah. Selain itu, sasaran dari lomba juga tidak tepat ditujukan kepada santri. Konstruksi hukum islam dalam bahasa syariat bukan domainnya santri. Sebab santri masih dalam ranah pembelajaran.

“Ketika mereka mempelajari sebuah hukum Islam, mereka mempelajari dasar-dasar hukum yang memang sudah mutlak diselesaikan oleh para ulama berdasarkan referensi hukum hukum Islam. Misalnya, soal fiqih, apa hukumnya air wudhu yang bercampur dengan kotoran. Pembahasan yang sudah diselesaikan oleh para ulama untuk dipelajari, ini ranah santri,” bebernya.

Karenanya, UAH menilai wajar jika tema ini menimbulkan polemik. Jika memang tujuan dari BPIP ingin menanamkan rasa cinta kepada bangsa dan Tanah Air, ia menilai pemilihan kedua tema tersebut tidak tepat.

UAH juga menyarankan agar BPIP bisa berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Bikin saja yang selaras dengan santri. Misalnya peran ulama dalam melahirkan kemerdekaan RI. Tebar ke 34 provinsi sehingga masing masing santri bisa melahirkan ulamanya masing-masing yang berkontribusi terhadap kemerdekaan RI. Yang menginspirasi, sehingga masing masing mengenal tokohnya. Santri itu tokohnya kan ulama,” ucapnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer