Tap MPRS 33/1967 Sebut Lindungi PKI Dicabut, Jokowi: Ir. Sukarno Pahlawan RI

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi-Megawati. l Istimewa

Jokowi-Megawati. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Dalam ketetapan itu di bagian ‘menimbang’ disebutkan bahwa Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Dia beralasan pencabutan telah dilakukan pada 2003.

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” ucap Jokowi melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).

Adapun, isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S.

Pada bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Sukarno disebut melindungi para tokoh PKI.

“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI,” dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.

Baca Juga :  Pantai Karanghawu Sukabumi, Benarkah Jembatan Menuju Dimensi Lain?

Pada video itu, Jokowi menegaskan Sukarno tak pernah mengkhianati negara. Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986.

Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno pada 2012.

“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ungkap Jokowi.

Berita Terkait

Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Pelres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru
MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot
Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya
ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat
Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:04 WIB

Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Pelres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:16 WIB

Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:07 WIB

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:53 WIB

MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:32 WIB

Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya

Berita Terbaru