sukabumiheadline.com l Bagi para pengendara dari Sukabumi, Jawa Barat, sebagian besar tentu belum mengetahui jika PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menaikkan tarif tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang mulai berlaku sejak Ahad, 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” dikutip dari akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan, Senin, 21 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Rincian Tarif Baru Tol Sedyatmo:
Gol I: Rp 8.500 (semula Rp 8.000)
Gol II: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)
Gol III: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)
Gol IV: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol V: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Rincian Tarif Baru Tol Jagorawi:
Gol I: Rp 7.500 (semula Rp 7.000)
Gol II: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol III: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol IV: Rp 17.000 (semula Rp 16.000)
Gol V: Rp 17.000 (semula Rp 16.000).
Baca Juga: Jakarta-Sukabumi 2,5 Jam, Segini Tarif Tol Bocimi Seksi 2 yang Harus Dibayar
Seiring dengan kenaikan tarif ini, Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan pihaknya telah meningkatkan pelayanan. Langkah itu dilakukan dengan mengintegrasikan ruas Tol Jagorawi dengan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).