Tarifnya Rp7,8 juta, pengacara asal Brasil jadi PSK di Bali

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarifnya Rp7,8 juta, pengacara asal Brasil Jadi PSK di Bali - Istimewa

Tarifnya Rp7,8 juta, pengacara asal Brasil Jadi PSK di Bali - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang wanita yang berprofesi mentereng asal Brasil berinisial AGA malah menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Wanita 34 tahun itu mematok tarif Rp7,8 juta dalam sekali kencan dengan pelanggan.

AGA akhirnya dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis (28/11/2024), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, AGA masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Pulau Dewata.

Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil. Profesi itu ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.

Namun, AGA akhirnya ditangkap di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024 karena diduga terlibat prostitusi. Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.

Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.

AGA dalam pemeriksaan mengakui telah menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

Komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui WhatsApp (WA) dengan pria dari Singapura. Namun, AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujarnya.

Berita Terkait

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Berita Terbaru