sukabumiheadline.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan keheranannya dengan tingkah hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota TNI.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Potongan video persidangan yang diunggah Mahfud di X, hakim bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“‘Kenapa milih tumbler?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?” tanya hakim lagi.
“Tidak ada di botol Aqua di mes,” jawab terdakwa.
“Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh‘ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,” kata hakim.

Mahfud, dalam penjelasannya di unggahan tersebut, mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan. Karenanya, ia mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang turut dia unggah tersebut.
“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” kata Mahfud dikutip, sukabumiheadline.com, Jumat (8/5/2026).
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, meskipun hakim bertujuan menguji keterangan para terdakwa. Namun, hakim tak perlu sampai melontarkan perkataan seperti itu.
“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” kata dia.
Untuk informasi, keempat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengaku alasan menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









