Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan keheranannya dengan tingkah hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota TNI.

Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Potongan video persidangan yang diunggah Mahfud di X, hakim bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“‘Kenapa milih tumbler?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

“Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada di botol Aqua di mes,” jawab terdakwa.

“Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh‘ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,” kata hakim.

Mahfud MD - Istimewa
Mahfud MD – Ist

Mahfud, dalam penjelasannya di unggahan tersebut, mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan. Karenanya, ia mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang turut dia unggah tersebut.

“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” kata Mahfud dikutip, sukabumiheadline.com, Jumat (8/5/2026).

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, meskipun hakim bertujuan menguji keterangan para terdakwa. Namun, hakim tak perlu sampai melontarkan perkataan seperti itu.

“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” kata dia.

Untuk informasi, keempat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengaku alasan menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB