Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan keheranannya dengan tingkah hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota TNI.

Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Potongan video persidangan yang diunggah Mahfud di X, hakim bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“‘Kenapa milih tumbler?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

“Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada di botol Aqua di mes,” jawab terdakwa.

“Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh‘ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,” kata hakim.

Mahfud MD - Istimewa
Mahfud MD – Ist

Mahfud, dalam penjelasannya di unggahan tersebut, mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan. Karenanya, ia mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang turut dia unggah tersebut.

“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” kata Mahfud dikutip, sukabumiheadline.com, Jumat (8/5/2026).

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, meskipun hakim bertujuan menguji keterangan para terdakwa. Namun, hakim tak perlu sampai melontarkan perkataan seperti itu.

“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” kata dia.

Untuk informasi, keempat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengaku alasan menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

Curug Cikaso - Ririn Widaryani

Wisata

Menikmati 5 pesona kemegahan Curug Cikaso Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:38 WIB