sukabumiheadline.com – Pakar hukum dari kalangan praktisi dan akademisi Universitas Indonesia (UI) mendesak dilakukannya reformasi Peradilan Militer. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum UI (FHUI) melalui Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN).
FGD bertajuk “Kajian Hukum Sistem Peradilan dalam Penanganan Perkara yang Melibatkan Anggota TNI: Pengaturan Lingkungan Peradilan dan Relasi Kewenangan Antar Peradilan Dalam Perspektif Konstitusi Indonesia” ini menghadirkan narasumber Laksda (Purn) Kresno Buntoro, SH., LLM, PhD. dan Adi Yulistanto, SH, MH.
Selain itu turut jadi narasumber Dr Febby Mutiara Nelson, SH, MH, Dr Mohammad Novrizal, SH, LLM, dan Muhammad Fawwaz Farhan Farabi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melansir laman resmi UI, Jumat (22/5/2026), FGD ini diselenggarakan untuk membahas urgensi reformasi yurisdiksi peradilan militer di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan impunitas, dualisme kewenangan, serta ketidakpastian konstitusional.
Diskusi menyoroti problematika relasi antara peradilan umum dan peradilan militer yang hingga kini masih didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Padahal, mandat reformasi melalui TAP MPR VII/2000 dan Undang-Undang TNI menghendaki agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum sebagai implementasi prinsip equality before the law.
Narasumber pertama, Adi Yulistanto, S.H., M.H. mengkaji perbedaan antara realitas hukum (das sein) dan cita-cita hukum (das sollen) di bawah kerangka UUD 1945.
Ia menyoroti hambatan di mana prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum sesuai UU TNI.
“Berdasarkan realitas hukum (das sein) yang ada menyebabkan prajurit tersebut masih harus menundukkan diri pada mekanisme yang berlaku di peradilan militer karena UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk.”
Ia juga memaparkan mekanisme pemeriksaan koneksitas sebagai solusi untuk saat ini/transisi selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, mulai dari penyidik gabungan hingga komposisi hakim berimbang, guna menjamin keadilan dan prinsip equality before the law.
Selanjutnya, Laksda TNI (Purn) Dr. Kresno Buntoro, S.H., LL.M. mengulas tantangan desain sistem peradilan militer berdasarkan TAP MPR VII/2000. Ia merinci tahapan penegakan hukum serta prosedur koneksitas dengan penentuan pengadilan berdasarkan titik berat kerugian yang didasarkan pada kepentingan siapa yang lebih berat.
“Dengan mencermati data empiris kasus korupsi di lingkungan TNI, ia menyimpulkan adanya kesenjangan normatif yang memerlukan pembaruan sistem menyeluruh guna menjamin akuntabilitas institusi dan sinkronisasi antara law in books serta law in action.”
Dalam paparannya, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. membahas relasi kewenangan dan dualisme yurisdiksi antara peradilan umum dan militer dengan fokus pada tantangan sinkronisasi pascareformasi.
Febby menjelaskan bahwa meski mandat reformasi menghendaki prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, implementasinya masih menghadapi kendala akuntabilitas.
“Prosedur koneksitas yang mencakup penyidikan tim tetap hingga majelis hakim gabungan guna menentukan wewenang pengadilan berdasarkan dampak kerugian.”
Ia menekankan pentingnya penguatan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung demi menjamin prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Sementara itu, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi menyampaikan hasil riset dari tugas akhirnya mengenai fenomena “impunitas terstruktur” dalam sistem peradilan militer Indonesia.
“Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 karena menentukan yurisdiksi berdasarkan status subjek pelaku, bukan jenis tindak pidananya.”
Menurutnya, sistem “rantai tertutup” dalam lingkungan militer, termasuk kewenangan diskresioner Perwira Penyerah Perkara (Papera), berpotensi menghasilkan minimnya kontrol eksternal dan vonis yang tidak proporsional bagi pelaku tindak pidana serius.
Kajian komparatif internasional dipaparkan oleh Dr. Mohammad Novrizal, S.H., LL.M. yang menyebut Indonesia sebagai “anomali unik” karena masih mempertahankan kompetensi absolut peradilan militer di masa damai.
Perbandingannya menunjukkan model beragam dari AS hingga Prancis dan Jerman yang telah menghapus peradilan militer permanen guna mendukung supremasi sipil. Paparan ini menekankan tren global menuju pembatasan yurisdiksi militer untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan independensi hakim
Kelima paparan secara kolektif mengidentifikasi dualisme yurisdiksi sebagai akar permasalahan utama: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer semata-mata berdasarkan status subjek hukumnya (kompetensi absolut) sesuai UU No. 31 Tahun 1997.
Kondisi ini menciptakan paradoks normatif dengan mandat reformasi yang menghendaki kesetaraan di hadapan hukum.









