Tega, Wanita Hamil di Sukabumi Dijual ke Timur Tengah

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali terjadi.

Mirisnya, kali ini korbannya seorang perempuan sedang hamil di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, korban berinisial NN dipaksa bekerja di Uni Emirat Arab (UEA). Selain itu, NN juga diancam harus membayar Rp20 juta jika tidak berangkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasusnya berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku. Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku berinisial NR, yang berperan sebagai perekrut tenaga kerja.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan NR menipu NN yang dijanjikan bekerja di UEA sebagai asisten rumah tangga.

“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020. NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri. Saat itu NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 Dirham,” kata Dedy dalam konferensi persnya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  Ridwan Kamil Resmikan Kabupaten Sukabumi Command Center

Namun sebelum berangkat, NN sempat menolak karena baru mengetahui sedang hamil. Mengetahui hal itu, pelaku NR mengancam NN harus membayar ganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika NN tidak berangkat ke UEA.

“Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, selama di sana tidak mendapatkan gaji sama sekali. Bahkan NN mendapat tindak kekerasan dari majikan,” ungkap Dedy.

Akhirnya, NN pun meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban NN dapat kembali ke Tanah Air.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di Sukabumi Rusak, Gempa Bumi Magnitudo 4,0

“Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki kasus TPPO tersebut, telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri dan tersangka satu lagi berinisial SM saat ini masih buron,” papar Kapolres Sukabumi.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta setelah memberangkatkan korban NN ke UEA.

“Sedangkan untuk keuntungan (gaji) korban, sampai saat ini belum didapat. Sebab, di sana (UEA) korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan,” jelas Bayu.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB