sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Sementara aturan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 itu, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan, sehingga penyalurannya kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Kelompok masyarakat yang berhak membeli Elpiji 3 Kg
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Rumah tangga: Konsumen yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha mikro: Pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki status kependudukan resmi serta memanfaatkan elpiji 3 kg untuk menunjang aktivitas usahanya.
3. Petani sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan hingga 2 hektare.
4. Nelayan sasaran: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.









