Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sementara aturan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 itu, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan, sehingga penyalurannya kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Kelompok masyarakat yang berhak membeli Elpiji 3 Kg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi warga antre beli elpiji 3 kg di pangkalan sukabumiheadline.com scaled

1. Rumah tangga: Konsumen yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro: Pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki status kependudukan resmi serta memanfaatkan elpiji 3 kg untuk menunjang aktivitas usahanya.

3. Petani sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Berita Terkait

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:55 WIB

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Regulasi

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Senin, 27 Apr 2026 - 12:55 WIB