Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sementara aturan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 itu, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan, sehingga penyalurannya kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Kelompok masyarakat yang berhak membeli Elpiji 3 Kg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi warga antre beli elpiji 3 kg di pangkalan sukabumiheadline.com scaled

1. Rumah tangga: Konsumen yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro: Pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki status kependudukan resmi serta memanfaatkan elpiji 3 kg untuk menunjang aktivitas usahanya.

3. Petani sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Berita Terkait

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terbaru

Polsek Kalapanunggal berbagi makan gratis - Ist

Sukabumi

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:34 WIB