Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sementara aturan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 itu, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan, sehingga penyalurannya kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Kelompok masyarakat yang berhak membeli Elpiji 3 Kg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi warga antre beli elpiji 3 kg di pangkalan sukabumiheadline.com scaled

1. Rumah tangga: Konsumen yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro: Pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki status kependudukan resmi serta memanfaatkan elpiji 3 kg untuk menunjang aktivitas usahanya.

3. Petani sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB