Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kebijakan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sementara aturan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 itu, pemerintah juga melarang penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer guna mencegah penyalahgunaan, sehingga penyalurannya kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Kelompok masyarakat yang berhak membeli Elpiji 3 Kg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi warga antre beli elpiji 3 kg di pangkalan sukabumiheadline.com scaled

1. Rumah tangga: Konsumen yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro: Pelaku usaha kecil milik perorangan yang memiliki status kependudukan resmi serta memanfaatkan elpiji 3 kg untuk menunjang aktivitas usahanya.

3. Petani sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas luas lahan yang diperbolehkan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran: Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket awal elpiji dari pemerintah untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Berita Terkait

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Berita Terbaru

Headline

5 Wanita Sukabumi ungkap alasan bersedia jadi istri kedua

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:30 WIB