Terlibat Kasus Aborsi, 3 Warga Curugkembar dan Sagaranten Sukabumi Tak Berkutik

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan tiga orang yang diamankan, adalah seorang wanita berinisial SF (23) dan FI (25), keduanya warga Curugkembar. Sedangkan satu tersangka lagi, N (39) warga Sagaranten.

ISII NASKAHH
Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Ketiganya diamankan karena terlibat kasus aborsi dilakukan SF yang merasa malu karena janin dalam kandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, FI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terimakasih, Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar, berhasil diungkap yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, satu wanita dua laki laki,” ujar Dedy, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, kasus aborsi terungkap berawal saat dari kecurigaan ketua RW setempat saat pacar SF yakni FI (25) meminjam cangkul, kemudian dipakai menggali tanah yang kemudian FI memasukan bungkusan plastik berwana hitam untuk dikubur.

“Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam yang di dalamnya terdapat janin dari anak SF,” jelasnya.

“SF dan FI ini belum menikah, jadi SF hamil diluar nikah, jadi merasa malu dia menggugurkan kandungan tersebut,” sambungnya.

Masih kata Dedy, sebelum kasus terungkap, SF yang hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan FI mendatangi N untuk berdiskusi bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan.

“Nah SF diberikan solusi yakni dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” terangnya.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang undang perlindungan anak, untuk barang bukti yang turut amankan satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” tandasnya.

Berita Terkait

12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai
Mahasiswa KKN keluhkan jalan hancur di Cibitung Sukabumi
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok
Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi
Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Mahasiswa KKN keluhkan jalan hancur di Cibitung Sukabumi

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:57 WIB

Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:35 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya

Berita Terbaru