SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) empat orang diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.
Demikian diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mellaui Wakapolres Kompol R. Bimo Moernanda yang didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.
Putu Asti menyebut pihaknya telah mengamankan empat orang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, keempat pelaku, berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56), diamankan pada 29 Mei 2022 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. “Keempat pelaku semuanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
“Pelaku yang diamankan adalah empat orang, di mana dua orang bertindak sebagai perekrut, satu orang sopir, dan satu orang lainnya pengurus penampungan di Jakarta,” sambungnya.
Adapun korban dari empat pelaku tersebut, kata R. Bimo, sebanyak 13 orang yang telah jadikan saksi saksi. “Modus operandinya, perekrut ini mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri, tepatnya di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.
Selain itu, para korban juga diimingi gaji besar, tapi kenyataannya semua tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Masih kata R. Bimo, barang bukti yang berhasil diamankan dan sita oleh jajaran kepolisian berupa dokumen dokumen, KTP korban, Paspor, Kartu Keluarga handphone berbagai merk. “Dan juga ada buku tabungan serta kendaraan,” terangnya.