Tersangka Pendanaan Teroris JI Ditangkap di Bekasi

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pendana teroris ditangkap di Bekasi. l Istimewa

Tersangka pendana teroris ditangkap di Bekasi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l BEKASI – Jajaran kepolisian melalui Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pendanaan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (19/11/2021), ketiga tersangka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan usai ditangkapnya Amir JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap Para Wijayanto, diketahui tentang struktur organisasi JI, pola rekrutment, strategi dan pendanaan JI,” jelas Rusdi.

Selama menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran strategis dalam upaya pendanaan seluruh kegiatan terorisme.

“Dalam pendanaan LAZ BM ABA, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA. FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA. AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap,” jelas dia.

Berita Terkait

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:36 WIB

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Berita Terbaru

Headline

Kota Sukabumi bukan tempat ideal untuk ditinggali

Selasa, 23 Jun 2026 - 02:23 WIB