Terungkap Nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot di Sukaraja Sukabumi Bukan Rem Blong

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Personel dari Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi, Jawa Barat diketahui sudah memeriksa Mitsubishi Xpander penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan, setelah pengemudi berinisial Elizabeth Hoo sempat mengaku kecelakaan terjadi karena Mitsubishi Xpander yang dikemudikannya mengalami rem blong.

Untuk membuktikannya polisi perlu melakukan pemeriksaan, dan ditemukan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut Mitsubishi Xpander tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan Ipda Jajat Munajat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, pemeriksaan berupa ramp check sudah dilakukan terhadap Mitsubishi Xpander milik Elizabeth.

Baca Juga :  Satu Tewas, Ayah dan Anak Tertimbun Longsor di Kadudampit Sukabumi

“Hasil awal pemeriksaan kami fokuskan pada sistem pengeremannya, hasilnya rem berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sensor yang ada di Mitsubishi Xpander tersebut.

Namun untuk prosesnya, polisi perlu memanggil ahli dari Mitsubishi Motors untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jadi kami lakukan ramp check tahap kedua, setelah ada pemeriksaan dari pihak Mitsubishi terkait fungsional mesin dari Xpander ini,” imbuh Jajat.

Setelah kedua hal tadi sudah diperiksa, maka hasilnya dijadikan barang bukti untuk menentukan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Xpander itu.

Baca Juga :  Wacana penambahan kecamatan di Kota Sukabumi, ini pernyataan resmi Sekda Jawa Barat

“Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih,” tutur Jajat.

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan Elizabeth sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Elizabeth.

Setelah bukti-buktinya sudah terkumpul maka Elizabeth bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta,” pungkas Jajat.

Berita Terkait

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:26 WIB

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Berita Terbaru