Terungkap Nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot di Sukaraja Sukabumi Bukan Rem Blong

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Personel dari Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi, Jawa Barat diketahui sudah memeriksa Mitsubishi Xpander penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan, setelah pengemudi berinisial Elizabeth Hoo sempat mengaku kecelakaan terjadi karena Mitsubishi Xpander yang dikemudikannya mengalami rem blong.

Untuk membuktikannya polisi perlu melakukan pemeriksaan, dan ditemukan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut Mitsubishi Xpander tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan Ipda Jajat Munajat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, pemeriksaan berupa ramp check sudah dilakukan terhadap Mitsubishi Xpander milik Elizabeth.

“Hasil awal pemeriksaan kami fokuskan pada sistem pengeremannya, hasilnya rem berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sensor yang ada di Mitsubishi Xpander tersebut.

Namun untuk prosesnya, polisi perlu memanggil ahli dari Mitsubishi Motors untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jadi kami lakukan ramp check tahap kedua, setelah ada pemeriksaan dari pihak Mitsubishi terkait fungsional mesin dari Xpander ini,” imbuh Jajat.

Setelah kedua hal tadi sudah diperiksa, maka hasilnya dijadikan barang bukti untuk menentukan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Xpander itu.

“Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih,” tutur Jajat.

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan Elizabeth sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Elizabeth.

Setelah bukti-buktinya sudah terkumpul maka Elizabeth bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta,” pungkas Jajat.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB