Terungkap Nenek Pengemudi Xpander Tabrak Angkot di Sukaraja Sukabumi Bukan Rem Blong

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

Tabrakan di Puri Cibeureum Sukaraja. l Agus Sopian

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Personel dari Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi, Jawa Barat diketahui sudah memeriksa Mitsubishi Xpander penyebab kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan, setelah pengemudi berinisial Elizabeth Hoo sempat mengaku kecelakaan terjadi karena Mitsubishi Xpander yang dikemudikannya mengalami rem blong.

Untuk membuktikannya polisi perlu melakukan pemeriksaan, dan ditemukan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut Mitsubishi Xpander tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan Ipda Jajat Munajat, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, pemeriksaan berupa ramp check sudah dilakukan terhadap Mitsubishi Xpander milik Elizabeth.

“Hasil awal pemeriksaan kami fokuskan pada sistem pengeremannya, hasilnya rem berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sensor yang ada di Mitsubishi Xpander tersebut.

Namun untuk prosesnya, polisi perlu memanggil ahli dari Mitsubishi Motors untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Jadi kami lakukan ramp check tahap kedua, setelah ada pemeriksaan dari pihak Mitsubishi terkait fungsional mesin dari Xpander ini,” imbuh Jajat.

Setelah kedua hal tadi sudah diperiksa, maka hasilnya dijadikan barang bukti untuk menentukan kasus kecelakaan maut Mitsubishi Xpander itu.

“Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih,” tutur Jajat.

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan Elizabeth sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Elizabeth.

Setelah bukti-buktinya sudah terkumpul maka Elizabeth bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

“Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta,” pungkas Jajat.

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya
Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia
Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang
Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Sukabumi bangun belasan sarana air bersih, yuk cek lokasi, anggaran dan hasilnya

Selasa, 28 April 2026 - 01:53 WIB

Bermasalah, TKW asal Sukabumi dan Cianjur dipulangkan dari Malaysia

Senin, 27 April 2026 - 20:37 WIB

Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam

Minggu, 26 April 2026 - 12:27 WIB

Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Berita Terbaru