Tilap Rp716 Juta Dana PIP, Pengurus Ponpes di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

Honorer tersangka sunat dana PIP di Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi tahun anggaran 2019-2020

Diketahui, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati para pelaku sebesar Rp716 juta, atau tepatnya Rp716.729.750.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. Baca lengkap: Baru Jadi Honorer, Dua Pria di Disdikbud Kota Sukabumi Sudah Pinter Sunat Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

THRS diduga turut menikmati uang pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS.

Baca Juga :  PNS dan Honorer Pemkab Sukabumi Telat Gajian

“Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH,” kata Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Dia mengungkapkan, THRS berperan sebagai pemberi informasi program PIP kepada tersangka KH dan DS. Sebagai imbalan, ia turut mendapatkan bagian dari pemotongan dana PIP sebesar 35 persen yang dilakukan KH dan DS.

Selain itu, THRS juga menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp26 juta. Uang tersebut dititipkan kepada penyidik sebagai uang uang diperoleh dari pemotongan dana PIP.

“Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga :  Alvi Rahayu, Guru Honorer di Sukabumi Tetap Mengajar Meski Dikepung Bencana

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut, THRS merupakan pengurus pondok pesantren (swasta) namun tak ditemukan keterkaitan dengan pesantren tempatnya bekerja.

“Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak,” katanya.

“Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren,” sambungnya.

Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Berita Terkait

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Vivo G3 5G meluncur, dibekali kamera 15 MP dan layar berponi - Vivo

Gadget

Vivo G3 5G meluncur, dibekali kamera 15 MP dan layar berponi

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:57 WIB