Todong dan Rampas HP Gadis Palabuhanratu Sukabumi, 4 Berandalan Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku penodongan. l Istimewa

Para pelaku penodongan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKAKAK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Polda Jawa Barat mengamankan empat berandalan bermotor yang beraksi di pangkalan ojeg, seberang Puskesmas Cikakak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Satreskrim berhasil menangkap empat tersangka berandalan bermotor berinisial ER (25) warga Desa Karangpapak, RB (24) Warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20) Warga Gumelar Palabuhanratu, dan FJ (20) warga Badak Putih Palabuhanratu.

Dalam aksinya, pada pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata tajam kemudian merampas HP milik seorang perempuan SR (19) warga Cipatuguran Palabuhanratu.

“Mereka melakukan curas handphone, menggunakan senjata tajam, ini salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dedy.

“Jadi korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dengan maksud bertukar baju yang dimiliki oleh korban SR,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, saat datang ke lokasi, SR yang merupakan korban dikejar oleh kelompok pelaku, empat orang mengejar korban dan dua teman korban berlari ke warung. Saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam.

“ER mendatangi korban SR dan mengalungkan senjata tajam di leher korban dan meminta handphone si korban. Karena takut, korbanpun menyerahkan handphone-nya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tinggal di Depok, Wanita Ini Kesal Dikirim Paket COD ke Rumah di Sukabumi Isinya Bikin Jengkel

Masih kata Dedy, keempat tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di basecamp-nya di wilayah Kecamatan Cikakak dalam 1×24 jam pasca korban melapor.

“Dan dari kejadian pelaporan sampai penangkapan, Alhamdulillah 1×24 jam bisa tertangkap 4 orang tersangka ini,” terangnya.

Dedy menegaskan dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang, baju kaos bertuliskan Brigez.

“Pasal yang kita kenakan 365 Curas ancaman hukumannya 9 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131