Todong dan Rampas HP Gadis Palabuhanratu Sukabumi, 4 Berandalan Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku penodongan. l Istimewa

Para pelaku penodongan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKAKAK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Polda Jawa Barat mengamankan empat berandalan bermotor yang beraksi di pangkalan ojeg, seberang Puskesmas Cikakak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Satreskrim berhasil menangkap empat tersangka berandalan bermotor berinisial ER (25) warga Desa Karangpapak, RB (24) Warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20) Warga Gumelar Palabuhanratu, dan FJ (20) warga Badak Putih Palabuhanratu.

Dalam aksinya, pada pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata tajam kemudian merampas HP milik seorang perempuan SR (19) warga Cipatuguran Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka melakukan curas handphone, menggunakan senjata tajam, ini salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dedy.

“Jadi korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dengan maksud bertukar baju yang dimiliki oleh korban SR,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, saat datang ke lokasi, SR yang merupakan korban dikejar oleh kelompok pelaku, empat orang mengejar korban dan dua teman korban berlari ke warung. Saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam.

“ER mendatangi korban SR dan mengalungkan senjata tajam di leher korban dan meminta handphone si korban. Karena takut, korbanpun menyerahkan handphone-nya,” jelasnya.

Masih kata Dedy, keempat tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi di basecamp-nya di wilayah Kecamatan Cikakak dalam 1×24 jam pasca korban melapor.

“Dan dari kejadian pelaporan sampai penangkapan, Alhamdulillah 1×24 jam bisa tertangkap 4 orang tersangka ini,” terangnya.

Dedy menegaskan dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang, baju kaos bertuliskan Brigez.

“Pasal yang kita kenakan 365 Curas ancaman hukumannya 9 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang
Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:37 WIB

Lansia di Sukabumi dirampok dua pria, Rp3,8 juta dan dokumen pribadi melayang

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam

Minggu, 26 April 2026 - 12:27 WIB

Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:40 WIB

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Jumat, 24 April 2026 - 23:57 WIB

Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah

Berita Terbaru

Ilustrasi buah semangka utuh dan dipotong - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:53 WIB