Ultimatum Kuasa Hukum Korban Bullying ke SD Yuwati Bhakti Sukabumi: Jujur, Pakai Hati Kalian

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Leon, siswa SD Yuwana Bhakti yang menjadi korban perundungan di sekolah, Mellisa Anggraini. l Istimewa

Pengacara Leon, siswa SD Yuwana Bhakti yang menjadi korban perundungan di sekolah, Mellisa Anggraini. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kuasa hukum korban perundungan (bullying) yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Yuwati Bhakti, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial Leon, Mellisa Anggraini, mendesak pihak sekolah untuk bersikap transparan dan jujur terkait kasus yang menimpa kliennya.

Sebelumnya, kasus ini diungkap Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga korban melalui media sosial X. Baca lengkap: Sosok Kepala SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Ikut Perundungan Siswa

Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Istimewa
Leon, pelajar SD Yuwati Bhakti korban bullying. l Istimewa

Mellisa, melalui serangkaian cuitan di media sosial, menyerukan agar penyelidikan kasus perundungan ini dapat segera mencapai titik terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa pihak sekolah, SD Yuwati Bhakti, berusaha menyembunyikan insiden bullying tersebut dari pengetahuan orangtua korban.

“Pihak sekolah diduga turut serta menyembunyikan kasus bullying tersebut agar tak diketahui oleh orangtua korban,” ujar Anggraini dikutip dari akun X, @MellisA_AN.

Berita Terkait: Kronologi Bocah SD Yuwati Bhakti Sukabumi Diduga Dibully Sampai Patah Tulang dan Diintimidasi Agar Bohong

Baca Juga :  Kasus Bullying SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Ortu Pelaku, Komite, Guru dan Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Mellisa Anggraini mengkritik tindakan para guru yang, alih-alih membawa Leon ke rumah sakit pasca insiden, malah membawanya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan berupaya menyusun narasi yang akan disampaikan kepada orang tua korban.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa L, yang mengalami patah tulang dan kesakitan, dipaksa untuk menghafal skenario yang dibuat untuk melindungi pelaku.

“Para guru di sekolah justru membawa L ke UKS dan menyusun siasat dan kronologis untuk disampaikan kepada orangtua korban,” kata Anggraini dalam akun media sosialnya @MellisA_An.

Awalnya, orangtua L hanya diberitahu bahwa anak mereka mengalami patah tulang akibat kecelakaan biasa saat bermain.

Namun, tujuh bulan kemudian, ayah L menemukan fakta bahwa anaknya didorong dan ditindih oleh teman-temannya.

L juga mengaku bahwa dirinya kerap diintimidasi oleh guru dan orangtua pelaku, yang bahkan tidak segan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini, teruntuk sekolah… sudah jujurlah dan pakai hati kalian… tidak layak seorang anak yang semestinya dilindungi mendapatkan kekerasan keji seperti itu,” tegas Anggraini.

Baca Juga :  Anak Usia 11 Tahun Meninggal Dunia Setelah Dipaksa Setubuhi Kucing

Berita Terkait: Sikap Polisi Soal Pelajar SD Yuwati Bhakti Sukabumi Jadi Korban Bullying, Ada Pihak Lain

Sementara, Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, terduga pelaku, dan pihak sekolah.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli psikologi, ahli pidana, dan dokter bedah yang menangani L.

Penyidik berencana untuk mengkonfrontasi terduga pelaku dengan korban guna mengusut lebih lanjut kasus bullying yang terjadi.

Anggraini menekankan pentingnya kejujuran dalam kasus ini.

“Kami berharap masih ada yang punya nurani dan mau jujur atas apa yang terjadi,” imbuhnya.

Kasus bullying yang terjadi di Sukabumi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.

Dengan desakan dari pengacara korban, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban bullying.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru