Update Pengejaran Tersangka Korupsi Harun Masiku

- Redaksi

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Keberadaan sosok buronan Harun Masiku masih jadi pertanyaan publik. Sementara, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku masih dilakukan.

“Harun Masiku kan sampai sekarang belum ketemu, lokasinya di mana kami juga belum tahu tetapi upaya-upaya itu tetap terus kami lakukan. Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari suara.com, dikutip Rabu (27/4/2022)

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Sementara, dilansir republika.co.id, Harun Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap dia.

Adapun kasus itu juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana. Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Masiku.

Adapun, tujuan pemberian uang tersebut agar Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Masiku.

Baca Juga :  KPU Dituduh Seting Nomor Urut Capres, Fahri Sebut PDIP Tukang Curang

“Pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap komisioner KPU (Wahyu Setiawan) keterangannya lebih kurang sama dan kami juga sudah melihat peran dari Hari Masiku. Status sudah jelas yang bersangkutan sudah tersangka, tinggal cepat atau lambat kalau yang bersangkutan ketemu, tentu langsung kami tahan,” ujar Marwata.

Sedangkan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, juga mengatakan para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.

“Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian,” kata Karyoto.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Peristiwa

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB