sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.
Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
- Kota Bandung: Rp 4.209.309
- Kota Cimahi: Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
- Kota Cirebon: Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
- Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.
Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126
Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*