Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.

Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi uang Rupiah – Istimewa

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.

Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126

Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:28 WIB

Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Berita Terbaru

Regulasi

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:20 WIB