Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Buruh Sukabumi Korban PHK? Ini Besar Pesangon di UU Cipta Kerja Disahkan MK Pekan Lalu

Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi uang Rupiah – Istimewa

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.
Baca Juga :  Kabar baik soal iuran Tapera untuk buruh Sukabumi, kapan diberlakukan?

Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126

Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta
Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan
Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah
Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:40 WIB

Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Berita Terbaru