Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.

Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi uang Rupiah – Istimewa

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.

Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126

Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman
KAI bangun KRL Sukabumi untuk dukung pembangunan Disneyland
Nomor 5 mualaf asal Sukabumi, ini daftar raja minimarket Indonesia
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:19 WIB

Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:02 WIB

KAI bangun KRL Sukabumi untuk dukung pembangunan Disneyland

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:13 WIB

Nomor 5 mualaf asal Sukabumi, ini daftar raja minimarket Indonesia

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:47 WIB

Gaya busana era 80an hingga 90an - Ist

Trend

Intip 5 tren gaya busana anak muda Sukabumi era 80-90an

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:32 WIB