Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Undang-undang Cipta Kerja belum lama ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun banyak yang menyampaikan keberatannya, namun UU ini diklaim menjadi perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Selain mengatur hak dan kewajiban pekerja, UU Cipta Kerja tersebut juga mengatur penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan provinsi (UMP). Hal tersebut diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Dalam PP 36/2021 tersebut, Pasal 34, Ayat 3 disebutkan bahwa upah minimum di suatu daerah salah satunya didasari pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, pada 30 November 2023 lalu, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Dampak PSN, 5 Fakta Kerusakan Ekologis di Tatar Parahyangan Kian Mengkhawatirkan

Adapun untuk 2024, Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57% dibanding 2023. Untuk upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat kali ini Bekasi jadi yang tertinggi.

Ilustrasi uang Rupiah - Istimewa
Ilustrasi uang Rupiah – Istimewa

Lantas, berapakah UMK Sukabumi? Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat.

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar jadi Rp 2.070.192.
Baca Juga :  2010-2024 naik 500%, tapi Gen Z Sukabumi tak pede menikah dengan UMK 2024

Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 menjadi yang terendah di Jawa Barat, disusul oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.086.126

Demikian informasi mengenai nominal UMK di Jawa Barat, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Untuk tahu/tempe 70% masih impor, segini kebutuhan dan produksi kedelai di Sukabumi
Kolang-kaling Sukabumi, kecamatan penghasil dan manfaatnya bagi kesehatan
Kementerian PU: Konstruksi Jalan Tol Bocimi Seksi 3, Parungkuda-Sukabumi Barat 71,95%
20 kecamatan teratas penghasil cabai rawit Sukabumi, konsisten meskipun harga fluktuatif
1,2 juta kuintal per tahun! Ini top 10 kecamatan penghasil pisang terbesar di Sukabumi
5+3 inovasi bahan baku genteng: Tak harus lempung, dari sabut kelapa hingga graphene
Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan
30 kecamatan penghasil jengkol di Sukabumi, Jawa Barat surganya

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:10 WIB

Untuk tahu/tempe 70% masih impor, segini kebutuhan dan produksi kedelai di Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 02:39 WIB

Kementerian PU: Konstruksi Jalan Tol Bocimi Seksi 3, Parungkuda-Sukabumi Barat 71,95%

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:41 WIB

20 kecamatan teratas penghasil cabai rawit Sukabumi, konsisten meskipun harga fluktuatif

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:32 WIB

1,2 juta kuintal per tahun! Ini top 10 kecamatan penghasil pisang terbesar di Sukabumi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

5+3 inovasi bahan baku genteng: Tak harus lempung, dari sabut kelapa hingga graphene

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang melakukan korve atau kerja bakti - sukabumiheadline.com

Nasional

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:00 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Nasional

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131