Urung Bebas, MA Vonis 10 Tahun Politikus Partai Demokrat dan Istri Kasus SPBU di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. l Istimewa

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

Kasus yang menjerat Irfan dan istri bermula saat ia bekerjasama bernilai miliaran Rupiah dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU di Kabupaten Sukabumi. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Baca lengkap: 5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Irfan Dituduh Melakukan TPPU 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU juga meminta hakim yang diketuai Dwi Sugianti untuk tetap memberi hukuman berat selama 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara. Baca lengkap: Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:

Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita

Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Berita Terkait

Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan
Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros
Kisah hidup Nani Adiwijaya: Dari rahimnya lahir menteri dan dirut BUMN asal Sukabumi
Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI
Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat
Jumlah wanita Sukabumi lebih sedikit ketimbang pria, ternyata bukan karena kematian

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WIB

Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 19:49 WIB

Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Kisah hidup Nani Adiwijaya: Dari rahimnya lahir menteri dan dirut BUMN asal Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB