Urung Bebas, MA Vonis 10 Tahun Politikus Partai Demokrat dan Istri Kasus SPBU di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. l Istimewa

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

Kasus yang menjerat Irfan dan istri bermula saat ia bekerjasama bernilai miliaran Rupiah dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU di Kabupaten Sukabumi. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Baca lengkap: 5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Irfan Dituduh Melakukan TPPU 

JPU juga meminta hakim yang diketuai Dwi Sugianti untuk tetap memberi hukuman berat selama 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara. Baca lengkap: Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Partai Demokrat: Penanganan Covid Jangan Sekadar Seremonial

Baca Juga:

Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita

Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Berita Terkait

Sukabumi juara salip Garut, 5 kabupaten produksi kelapa sawit terbesar di Jawa Barat
Menghitung persentase warga miskin Kota Sukabumi 5 tahun terakhir
Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi
Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap
Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS
Termasuk untuk Jalan Tol Sukabumi-Padalarang, Kemen PU siapkan Rp134 triliun
4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai
Stereotip gender warga Jakarta terhadap wanita Sukabumi: Cantik, religius, tapi…

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:52 WIB

Sukabumi juara salip Garut, 5 kabupaten produksi kelapa sawit terbesar di Jawa Barat

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menghitung persentase warga miskin Kota Sukabumi 5 tahun terakhir

Senin, 8 Desember 2025 - 00:16 WIB

Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS

Berita Terbaru

Unjuk rasa menolak pemukiman Israel di Tepi Barat. l Istimewa

Internasional

Pemukim Yahudi di Tepi Barat bertambah signifikan, PBB murka

Senin, 15 Des 2025 - 01:04 WIB