sukabumiheadline.com l Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas
Kasus yang menjerat Irfan dan istri bermula saat ia bekerjasama bernilai miliaran Rupiah dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU di Kabupaten Sukabumi. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Baca lengkap: 5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat
Irfan Dituduh Melakukan TPPU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU juga meminta hakim yang diketuai Dwi Sugianti untuk tetap memberi hukuman berat selama 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara. Baca lengkap: Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara
Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Baca lengkap: Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas
“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga:
Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi
5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita
Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru
Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.
“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.