23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

HukumMasa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penipuan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Baca lengkap: 5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.

JPU menyampaikan penolakannya melalui sidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (1/2/2023) lalu.

Salah seorang Tim JPU, Fajar meyakini bila terdakwa telah terbukti dan mengakui menerima uang dari Stelly Gandawidjaja yang diketahui merupakan korban penipuan. JPU juga menilai bila terdakwa sudah mengakui adanya pembebasan tanah di beberapa daerah.

Baca Juga: Terlibat Penipuan, Profil Endang Kusumawaty Pernah Digadang sebagai Balonbup Sukabumi

“Tapi terdakwa dan korban tidak pernah ada membicarakan masalah besaran fee dari kedua belah pihak. Tidak pernah ditemukan perjanjian Irfan dan Stelly. Yang ada, Irfan menggunakan jabatannya mempengaruhi korban. Kemudian uang tersebut dibelikan aset dengan atas nama istrinya,” ujar Fajar.

JPU menilai terdakwa mengakali semuanya dengan menyebutnya sebagai dana talang. Jaksa menilai hal itu sebagai akal-akalan Irfan agar bebas dari jerat pidana.

“Apakah selama 2013 sampai 2019 tidak pernah bilang itu adalah dana talangan. Terdakwa baru bilang dana talang saat diakhir persidangan,” tegasnya.

Fajar menambahkan, terdakwa kerap meminta penambahan pembelian SPBU dari satu menjadi tiga, agar terdakwa meraup keuntungan.

“Bujuk rayu terdakwa diikuti oleh saksi korban. Namun mekanisme bisnis SPBU tersebut ternyata akal-akalan terdakwa. Apalagi korban sudah rugi dan ketipu malah disuruh menambah lagi modal supaya untung berupa aset,” ucapnya.

“Ini seperti pepatah seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah jatuh, masih dihisap oleh terdakwa. Terdakwa seperti vampir yang tidak henti-hentinya menyedot uang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi dan keluarganya secara terus menerus selama 6 tahun,” tambahnya.

Padahal, menurut Fajar, korban hanya meminta uangnya sebesar Rp58 miliar dikembalikan. “Tapi Irfan tidak ada sekali niat mengembalikan kerugian. Irfan tidak merasa malu meminta uang ke korban,” jelasnya.

Berita Terkait:

5 Fakta Eks Ketua DPRD Jawa Barat Tersangka Penipuan, Dua SPBU di Sukabumi Disita

Eks Ketua DPRD Jawa Barat, dari Pandeglang ke Sukabumi Lalu Rutan Kebon Waru

Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Irfan Dituduh Melakukan TPPU 

JPU juga meminta hakim yang diketuai Dwi Sugianti untuk tetap memberi hukuman berat selama 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

“Kami JPU menolak seluruh pledoi dari tim PH terdakwa Irfan. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya. Pleidoi terdakwa Endang juga sama. Kami JPU menolak seluruh pledoi (terdakwa). Menjatuhkan terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya,” tegasnya.

Selain Irfan, Endang Kusumawaty juga dituntut hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Irfan diyakini melakukan penipuan. Jaksa juga menyatakan Irfan diyakini melakukan TPPU dari kasusnya itu.

“Secara sah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Jaksa.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pria yang masih menjabat anggota DPRD Jawa Barat dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini lahir di Pandeglang, Banten dan menghabiskan masa mudanya di Sukabumi, Jawa Barat. Baca lengkap: Besar di Sukabumi, Profil Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Tersangka Kasus Penipuan

Masih Kader Demokrat 

Sementara, Partai Demokrat yang menaungi Irfan, hingga sekarang belum menonaktifkan statusnya sebagai anggota partai maupun dari kursi anggota dewan. Partai bintang mercy itu menyatakan masih menunggu vonis sebelum menentukan sikap terkait status Irfan di partai.

“Kita masih menunggu proses persidangan yang masih berjalan,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Handarujati Kalamullah seperti dilansir detikJabar, Kamis (2/2/2023).

“Masih tetap. Kita masih menunggu hingga proses hukumnya inkrah,” ujarnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer