Usia Belasan, Pembacok Pelajar di Sukalarang Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I KEBONPEDES – Terduga pelaku pembacokan pelajar di Kebonpedes Sukabumi berhasil diamankan satuan unit 1 Jatanras Polres Sukabumi Kota yang dipimpin kanit 1 Jatanras Polres Sukabumi kota.

Para terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, dan diketahui ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK di wilayah Sukabumi. Yang sebelumnya pada berita : Hendak Pulang Sekolah, Pelajar SMK di Sukalarang Sukabumi Dibacok Teman SD

“Benar, pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti kepada sukabumiheadlines.com dalam informasinya.

Lanjut Tommy, ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial BIA (17), ABP (17) dan RR (16), saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Para terduga pelaku masih diperiksa secara intensif dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Cerulit,” terangnya.

Masih kata Tommy, dalam aksinya para pelaku mengejar korban dengan saksi awalnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit.

Baca Juga :  Tidak Gunakan Helm, Belasan Pemotor di Sukabumi Terjaring Ops Zebra 2023

“Korban dipepet setelah itu oleh seorang pelaku BIA mengayunkan sajam dan membacokan kearah tangan sebanyak 1 kali kemudian kearah kaki sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban,” tuturnya.

Korban langsung terkapar dengan luka di bagian kaki sebelah kiri, korban pun harus mendapatkan penanganan medis ke Rumah sakit Hermina dengan kondisi sajam masih menempel dikaki korban.

“Terduga para pelaku diancam dengan pasal 76 c Jo pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 Kuhpidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi
Status 381 desa di Kabupaten Sukabumi, 2027 diklaim terkoneksi semua
Padil, pria asal Cicurug Sukabumi tewas korban lakalantas maut
Komisi II DPR RI terima aspirasi warga Susukecir gabung Kota Sukabumi
Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:59 WIB

Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:56 WIB

Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:25 WIB

Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB

Status 381 desa di Kabupaten Sukabumi, 2027 diklaim terkoneksi semua

Berita Terbaru

Hikmah

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Jumat, 5 Des 2025 - 16:47 WIB