Usia Belasan, Pembacok Pelajar di Sukalarang Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I KEBONPEDES – Terduga pelaku pembacokan pelajar di Kebonpedes Sukabumi berhasil diamankan satuan unit 1 Jatanras Polres Sukabumi Kota yang dipimpin kanit 1 Jatanras Polres Sukabumi kota.

Para terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, dan diketahui ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK di wilayah Sukabumi. Yang sebelumnya pada berita : Hendak Pulang Sekolah, Pelajar SMK di Sukalarang Sukabumi Dibacok Teman SD

“Benar, pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti kepada sukabumiheadlines.com dalam informasinya.

Lanjut Tommy, ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial BIA (17), ABP (17) dan RR (16), saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Para terduga pelaku masih diperiksa secara intensif dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Cerulit,” terangnya.

Masih kata Tommy, dalam aksinya para pelaku mengejar korban dengan saksi awalnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit.

Baca Juga :  Ajak Disiplin dan Merendah, Lebih Dekat dengan Rider Loba Gaya Sukabumi

“Korban dipepet setelah itu oleh seorang pelaku BIA mengayunkan sajam dan membacokan kearah tangan sebanyak 1 kali kemudian kearah kaki sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban,” tuturnya.

Korban langsung terkapar dengan luka di bagian kaki sebelah kiri, korban pun harus mendapatkan penanganan medis ke Rumah sakit Hermina dengan kondisi sajam masih menempel dikaki korban.

“Terduga para pelaku diancam dengan pasal 76 c Jo pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 Kuhpidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:12 WIB

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131