Usia Belasan, Pembacok Pelajar di Sukalarang Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I KEBONPEDES – Terduga pelaku pembacokan pelajar di Kebonpedes Sukabumi berhasil diamankan satuan unit 1 Jatanras Polres Sukabumi Kota yang dipimpin kanit 1 Jatanras Polres Sukabumi kota.

Para terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, dan diketahui ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK di wilayah Sukabumi. Yang sebelumnya pada berita : Hendak Pulang Sekolah, Pelajar SMK di Sukalarang Sukabumi Dibacok Teman SD

“Benar, pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti kepada sukabumiheadlines.com dalam informasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Tommy, ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial BIA (17), ABP (17) dan RR (16), saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Para terduga pelaku masih diperiksa secara intensif dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Cerulit,” terangnya.

Masih kata Tommy, dalam aksinya para pelaku mengejar korban dengan saksi awalnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit.

“Korban dipepet setelah itu oleh seorang pelaku BIA mengayunkan sajam dan membacokan kearah tangan sebanyak 1 kali kemudian kearah kaki sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban,” tuturnya.

Korban langsung terkapar dengan luka di bagian kaki sebelah kiri, korban pun harus mendapatkan penanganan medis ke Rumah sakit Hermina dengan kondisi sajam masih menempel dikaki korban.

“Terduga para pelaku diancam dengan pasal 76 c Jo pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 Kuhpidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB