Usia Belasan, Pembacok Pelajar di Sukalarang Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

Para Terduga Pelaku I foto Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I KEBONPEDES – Terduga pelaku pembacokan pelajar di Kebonpedes Sukabumi berhasil diamankan satuan unit 1 Jatanras Polres Sukabumi Kota yang dipimpin kanit 1 Jatanras Polres Sukabumi kota.

Para terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, dan diketahui ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK di wilayah Sukabumi. Yang sebelumnya pada berita : Hendak Pulang Sekolah, Pelajar SMK di Sukalarang Sukabumi Dibacok Teman SD

“Benar, pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti kepada sukabumiheadlines.com dalam informasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Tommy, ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial BIA (17), ABP (17) dan RR (16), saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Para terduga pelaku masih diperiksa secara intensif dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Cerulit,” terangnya.

Masih kata Tommy, dalam aksinya para pelaku mengejar korban dengan saksi awalnya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa cerulit.

“Korban dipepet setelah itu oleh seorang pelaku BIA mengayunkan sajam dan membacokan kearah tangan sebanyak 1 kali kemudian kearah kaki sebelah kiri yang mana senjata tajam tersebut masih menancap di kaki korban,” tuturnya.

Korban langsung terkapar dengan luka di bagian kaki sebelah kiri, korban pun harus mendapatkan penanganan medis ke Rumah sakit Hermina dengan kondisi sajam masih menempel dikaki korban.

“Terduga para pelaku diancam dengan pasal 76 c Jo pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 Kuhpidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan
Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 05:00 WIB

4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 23:50 WIB

5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB