sukabumiheadline.com – Setelah viral “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian serupa kembali terulang. Baca selengkapnya: Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag
Belum lama ini kembali beredar video yang menginformasikan temuan produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH. Padahal, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu keliru. Baca selengkapnya: Bir dan wine dapat Nomor Sertifikasi Halal Kemenag, ini kata Gus Yaqut
Merespons viralnya video tersebut, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk klarifikasi dan tabayun bersama pimpinan Komisi Fatwa MUI dan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, pertemuan dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024) lalu.
Diungkap Asrorun, investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, demikian ujarnya dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MUI, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.
“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” tegas Asrorun.
Baca Juga:
Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Nammun demikian, nama-nama produk tersebut kini sudah hilang dari aplikasi BPJPH.
Ia juga menyatakan, sesuai ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan MUI.
“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.
Untuk informasi, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal menyebut ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan.
Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol. Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.
Atas dasar itu, Asrorun mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.
“MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” tegas pria yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

Baca Juga:
Fatwa Halal MUI
Secara lengkap, Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah;
a. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
b. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
1) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan
2) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut
3) yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum
c. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya
d. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama
e. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan
f. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno
Fatwa tersebut ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.