Viral wine, beer hingga tuak dapat Sertifikat Halal Kemenag, ini reaksi keras MUI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

sukabumiheadline.com – Setelah viral “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian serupa kembali terulang. Baca selengkapnya: Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

Belum lama ini kembali beredar video yang menginformasikan temuan produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH. Padahal, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu keliru. Baca selengkapnya: Bir dan wine dapat Nomor Sertifikasi Halal Kemenag, ini kata Gus Yaqut

Merespons viralnya video tersebut, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk klarifikasi dan tabayun bersama pimpinan Komisi Fatwa MUI dan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, pertemuan dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024) lalu.

Diungkap Asrorun, investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, demikian ujarnya dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MUI, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” tegas Asrorun.

Baca Juga :  Pria Cicurug Komentar Menghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: 

Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Nammun demikian, nama-nama produk tersebut kini sudah hilang dari aplikasi BPJPH.

Ia juga menyatakan, sesuai ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan MUI.

“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.

Untuk informasi, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal menyebut ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan.

Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol. Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

Atas dasar itu, Asrorun mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.

Baca Juga :  MUI: Semua Ormas Islam Tolak Kedatangan Timnas Israel

“MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” tegas pria yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

Logo Halal Kemenag - Istimewa
Logo Halal Kemenag – Istimewa

Baca Juga:

Fatwa Halal MUI 

Secara lengkap, Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah;

a. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;

b. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:

1) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan

2) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut

3) yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum

c. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya

d. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama

e. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan

f. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno

Fatwa tersebut ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Berita Terkait

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:12 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131