sukabumiheadline.com – Semua jenis kendaraan bermotor mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Mengutip laman polri.go.id, BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
Untuk kendaraan baru, kedua dokumen tersebut diterbitkan secara bersamaan saat pertama kali kendaraan beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru
Di sisi lain, meskipun kondisi ekonomi saat ini banyak dikeluhkan warga, namun angka penjualan kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi relatif stabil, yakni di angka 30 ribuan unit per tahun.

Baca Juga: Alasan Pinjam Mobil Tahunya Dijual, Warga Parungkuda Sukabumi Diamankan Polisi
Mengutip data Polres Sukabumi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, berikut rincian jumlah BPKB baru yang diterbitkan menurut bulan selama tahun 2024, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (12/3/2025).
- Januari: 149 mobil penumpang, 42 mobil barang, 3 bus, 2.570 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 2.764 unit
- Februari: 153 mobil penumpang, 39 mobil barang, 0 bus, 2.029 sepeda motor, 1 kendaraan khusus, total 2.222 unit
- Maret: 147 mobil penumpang, 28 mobil barang, 1 bus, 2.521 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 2.697 unit
- April: 116 mobil penumpang, 29 mobil barang, 0 bus, 2.952 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 3.097 unit
- Mei: 141 mobil penumpang, 42 mobil barang, 1 bus, 2.986 sepeda motor, 1 kendaraan khusus, total 3.171 unit
- Juni: 170 mobil penumpang, 32 mobil barang, 2 bus, 2.878 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 3.082 unit
- Juli: 127 mobil penumpang, 24 mobil barang, 0 bus, 3.048 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 3.199 unit
- Agustus: 133 mobil penumpang, 52 mobil barang, 0 bus, 3.096 sepeda motor, 2 kendaraan khusus, total 3.283 unit
- September: 98 mobil penumpang, 36 mobil barang, 0 bus, 2.667 sepeda motor, 1 kendaraan khusus total 2.802 unit
- Oktober: 118 mobil penumpang, 32 mobil barang, 0 bus, 2.890 sepeda motor, 2 kendaraan khusus, total 3.042 unit
- November: 104 mobil penumpang, 21 mobil barang, 2 bus, 2.321 sepeda motor, 0 kendaraan khusus, total 2.448 unit
- Desember: 185 mobil penumpang, 34 mobil barang, 0 bus, 2.630 sepeda motor, 1 kendaraan khusus, total 2.850 unit
Baca Juga: Warga Sukabumi, Berikut 5 Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu

Dengan demikian, pada 2024, total jumlah penerbitan BPKB baru di Polres Sukabumi, adalah 1.641 buku untuk mobil penumpang, 411 mobil barang, 9 bus, 32.583 sepeda motor, dan 8 kendaraan khusus, total 34.657 BPKB kendaraan baru.
Melihat data di atas, terjadi kenaikan penjualan kendaraan bermotor pada 2024, yakni sebanyak 34.657 unit. Sedangkan pada 2023, penjualan kendaraan baru total 30.292 unit. Dengan demikian, kenaikan pada 2024 sebanyak 4.365 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Baca selengkapnya: Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen
Untuk diketahui, jumlah total kendaraan baru di Sukabumi sejatinya lebih dari angka di atas. Hal itu karena sejumlah kecamatan yang secara administratif masuk wilayah kabupaten, masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, di antaranya adalah Cisaat, Sukaraja, Sukalarang dan Gunungguruh.