Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil - Marketers

Ilustrasi mobil - Marketers

sukabumiheadline.com – Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kedua dokumen kendaraan tersebut sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Kedua dokumen tersebut diterbitkan secara bersamaan saat kendaraan pertama kali resmi beroperasi.

Mengutip laman polri.go.id, BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPKB juga berfungsi untuk mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

Selain itu, BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Sedangkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen lisensi mengemudi di Indonesia. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga :  Aturan baru lagi, warga Sukabumi pemilik motor matic ini wajib ganti SIM C jadi SIM CI

Berita Terkait:

Jumlah penerbitan BPKB baru di Polres Sukabumi, 2023

Mengutip data Polres Sukabumi dalam Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024, selama 2023, BPKB untuk Mobil Penumpang sebanyak 1.782 buku, dan Mobil Barang 554 buku.

Kemudian jenis Bus 5 buku, Kendaraan Khusus 5 buku, dan Sepeda Motor 27.946 buku. Dengan demikian selama satu tahun tersebut, total telah terbit sebanyak 30.292 BPKB baru.

Adapun, 5 bulan dengan pembuatan BPKB baru terbanyak selama 2023 adalah, Maret 2.479 buku, Mei 3.480 buku, Juni 2.638 buku, Juli 2.660 buku, Agustus 2.907 buku, dan Desember 2.652 buku.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pada Mei, Juni, Juli, Agustus dan Desember angka penjualan kendaraan di Kabupaten Sukabumi, lebih tinggi dibandingkan 7 bulan lainnya.

Berita Terkait:

Baca Juga :  Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Jumlah SIM baru yang diterbitkan Polres Sukabumi, 2023

Meskipun selama 2023 jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi bertambah 30.292 unit, namun SIM baru yang diterbitkan Polres Sukabumi pada tahun yang sama hanya 16 persennya saja.

Penerbitan SIM dimaksud adalah meliputi A, B1, B2 dan C. Adapun, jumlah 5 bulan dengan jumlah SIM terbanyak diterbitkan, adalah sebanyak 461 lembar SIM pada April 2023, dan Mei 620 lembar.

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Selanjutnya pada Juli 616 lembar, November 466 lembar, dan Desember 500 lembar SIM. Sedangkan pada bulan lainnya jumlah pengendara yang membuat SIM berkisar 300 orang.

Adapun rinciannya, adalah SIM A sebanyak 1.886 lembar, SIM B1 sebanyak 513 lembar, SIM B2 terbit 306 lembar, dan SIM C sebanyak 2.621 lembar, sehingga total terbit 5.326 lembar SIM baru pada 2023.

Dengan demikian, jumlah SIM baru yang terbit selama 2023 hanya sekira 16 persen dari total jumlah kendaraan bermotor baru yang meluncur di jalanan, sebanyak 30.292 unit.

Namun demikian, jumlah tersebut tentunya lebih tinggi, mengingat sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang merupakan satelit Kota Sukabumi masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta
Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan
Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah
Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:00 WIB

Siapa pemilik Aman Group? Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi turun tahta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Potensi buah manggis Sukabumi: Sentra, volume, tujuan ekspor dan khasiatnya bagi kesehatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:40 WIB

Menghitung jumlah kekayaan Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB