Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l BOJONGGENTENG – Seorang wanita asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisal SA (39), tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan di kamar kos yang berada di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, SA diduga sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Diberitakan kompas.com, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SA menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua pria dalam kondisi mabuk. SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Remaja Sundawenang di Indonesian Idol 2023, Abdul Azis: Mohon Dukungan Warga Sukabumi

“Yang bersangkutan baru empat hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Kepada polisi SA mengaku, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa bantuan siapapun termasuk tenaga medis.

Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi. SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membenturkan kepala bayi yang baru dilahirkannya.

Baca Juga :  Kata Kadishub Kabupaten Sukabumi Soal Traffic Light Perempatan Jalan Siliwangi Mati

“Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka SA panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal,” ujar Maruli.

Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pengakuan SA

Sementara, diberitakan wartakota.com, SA mengaku bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir. “Saya enggak bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya enggak tahu siapa bapaknya,” kata SA.

SA dengan sengaja melahirkan di dalam kamar kos dengan alat seadanya. “Memang waktunya lahir, setelah lahir saya biarkan saja (hingga meninggal dunia),” ujar SA.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB