Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l BOJONGGENTENG – Seorang wanita asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisal SA (39), tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan di kamar kos yang berada di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, SA diduga sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Diberitakan kompas.com, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SA menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua pria dalam kondisi mabuk. SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  1.063 Korban Banjir Purabaya Sukabumi, 260 Anak-anak, 44 balita dan 2 Ibu Hamil

“Yang bersangkutan baru empat hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Kepada polisi SA mengaku, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa bantuan siapapun termasuk tenaga medis.

Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi. SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membenturkan kepala bayi yang baru dilahirkannya.

Baca Juga :  Fakta Lania Fira, artis asal Sukabumi adu akting dengan Sophia Latjuba dipeluk erat Ariel NOAH

“Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka SA panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal,” ujar Maruli.

Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pengakuan SA

Sementara, diberitakan wartakota.com, SA mengaku bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir. “Saya enggak bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya enggak tahu siapa bapaknya,” kata SA.

SA dengan sengaja melahirkan di dalam kamar kos dengan alat seadanya. “Memang waktunya lahir, setelah lahir saya biarkan saja (hingga meninggal dunia),” ujar SA.

Berita Terkait

Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD
Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru
Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak
Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon
Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan
Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air
Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat
BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Dedi Mulyadi ancam tak perpanjang izin AQUA, langgar aturan dan merusak jalan

Berita Terbaru