Wanita asal Bojonggenteng Sukabumi Korban Perkosaan di Serang Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l BOJONGGENTENG – Seorang wanita asal Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisal SA (39), tega membunuh anaknya yang baru dilahirkan di kamar kos yang berada di Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, SA diduga sengaja membiarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Diberitakan kompas.com, Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, SA menutupi kehamilannya dan membunuh anaknya karena malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena SA merupakan korban pemerkosaan oleh dua pria dalam kondisi mabuk. SA menuturkan, pemerkosaan yang dialaminya terjadi saat dia bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Modal Pinjaman dari Ortu, Wanita Sukabumi Usaha Kerupuk dorokdokcu Omzet Jutaan

“Yang bersangkutan baru empat hari tinggal di Kota Serang. Pelaku digagahi oleh lebih dari satu orang sehingga hamil, dan tersangka bingung siapa yang menjadi orangtuanya,” kata Maruli kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Kepada polisi SA mengaku, anaknya lahir pada Selasa (22/3/2022) malam tanpa bantuan siapapun termasuk tenaga medis.

Hasil autopsi menunjukkan ada bekas benda tumpul di bagian kepala bayi. SA mengaku, saat bersalin dia memotong ari-ari menggunakan gunting dan sempat membenturkan kepala bayi yang baru dilahirkannya.

“Membiarkan anak tanpa ada bantuan medis selama kurang-lebih 12 jam. Keesokan harinya tersangka SA panik dan ditemukan warga anaknya sudah meninggal,” ujar Maruli.

Baca Juga :  Senyum Bocah Pelosok Cisolok Dapat Kiriman AlQuran dari Warga Sukabumi di Taiwan

Kini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pengakuan SA

Sementara, diberitakan wartakota.com, SA mengaku bahwa dirinya diperkosa dua pria secara bergilir. “Saya enggak bisa melawan saat itu, kondisi mabuk saat di perkosa. Jadi saya enggak tahu siapa bapaknya,” kata SA.

SA dengan sengaja melahirkan di dalam kamar kos dengan alat seadanya. “Memang waktunya lahir, setelah lahir saya biarkan saja (hingga meninggal dunia),” ujar SA.

Berita Terkait

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Berita Terbaru

Pemain Persib Bandung Luciano Guaycochea, Andrew Jung, Marc Klok dan Adam Alis selebrasi gol di ACL 2 - sukabumiheadline.com

Olahraga

Babak 16 besar ACL 2: Persib vs Ratchaburi

Selasa, 30 Des 2025 - 15:19 WIB

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Selasa, 30 Des 2025 - 13:22 WIB