Wanita Lesbian Jadi Dalang Pembunuhan Pria, Eksekutor Dibayar Rp1 juta

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lelih Mawali. l Istimewa

Lelih Mawali. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Lelih Mawali (38), wanita penyuka sesama jenis diduga menjadi dalang pembunuhan akibat terbakar api cemburu setelah tahu gebetannya menjalin hubungan dengan seorang pria.

Lantas, ia pun menghabisi nyawa Fiky Firlana (22), seorang koki muda di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) dini hari.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi menangkap tiga pelaku di antaranya Lelih yang menjadi otak pembunuhan dan dua eksekutor yang disewa Lelih, DR (22) dan MYL (18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berawal dari kedekatan Lelih dengan seorang wanita bernama Hilda Nurlangi (28) warga di sekitar lokasi kejadian. Kepada polisi, Lelih mengaku menjalin hubungan dengan Hilda sekira 9 tahun.

Terbakar api cemburu karena wanita incarannya dekat dengan korban Fiky, lantas ia pun merencanakan menghabisi nyawa koki muda tersebut. Bahkan, niat menghabisi nyawa Fiky sudah muncul di benak pelaku sejak Januari 2022.

Ia mulai merencanakan pembunuhan dengan mempelajari kebiasaan korban, hingga akhirnya menyewa pembunuh bayaran DR (22) dan MYL (18). DR dan MYL dijanjikan akan menerima bayaran Rp1 juta. Sebagai tanda jadi, Lelih pun memberikan uang Rp 500 ribu untuk DR dan MYL.

Baca Juga :  Anak Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tersangka

Sebetulnya, Lelih sudah dua kali berupaya menghabisi nyawa Fiky di lokasi berbeda, tapi gagal karena berbagai alasan.

Kemudian, upaya ketiganya berhasil setelah dua eksekutornya beraksi menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan gunting dan tangan kosong.
Kejadian bermula saat korban Fiky datang ke rumah Hilda, Rabu (9/2/2022) malam. Memang korban Fiky sering berkunjung ke rumah Hilda, bahkan hampir setiap hari.

Mengetahui, korban datang ke rumah Hilda, lantas Lelih pun mulai menjalankan rencananya. Kamis, pukul 01.30 WIB, pelaku Lelih menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL di Cipondoh. Keduanya dijemput Lelih menggunakan mobil Terios warna hitam miliknya.

Menumpang mobil Terios dengan Nomor Polisi B 1932 VFQ milik Lelih, ketiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi rumah Hilda. Ketiganya tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan menunggu Fiky pulang dari rumah Hilda.

Para pelaku menunggu korban di gerbang TPU Kober. Saat Fiky pulang dari kediaman Hilda sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku yang sudah mengetahui bila korban akan melewati TPU Kober langsung bersiap dan membagi tugas.

Baca Juga :  Innalillahi, Mau Cari Nafkah di Pasar Warga Cisaat Sukabumi, Puloh Tewas Dibacok

Jarak kediaman Hilda dan lokasi kejadian sekira 100 meter. Ketika Fiky melintas di kawasan itu, kedua eksekutor DR dan MYL langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.

DR langsung mencekik dan memegangi korban. Kemudian MYL menusuk Fiky menggunakan gunting. “Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (14/2/2022).

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat 2 luka tusuk di perutnya.

Selain motif asmara, pembunuhan tersebut juga dipicu masalah sepeda motor. Lelih menilai korban tak bertanggung jawab karena sepeda motor miliknya dalam keadaan rusak.

“LM (Lelih) diketahui juga meminjamkan motornya kepada korban. Namun, saat dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB