Wanita Lesbian Jadi Dalang Pembunuhan Pria, Eksekutor Dibayar Rp1 juta

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lelih Mawali. l Istimewa

Lelih Mawali. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Lelih Mawali (38), wanita penyuka sesama jenis diduga menjadi dalang pembunuhan akibat terbakar api cemburu setelah tahu gebetannya menjalin hubungan dengan seorang pria.

Lantas, ia pun menghabisi nyawa Fiky Firlana (22), seorang koki muda di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) dini hari.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi menangkap tiga pelaku di antaranya Lelih yang menjadi otak pembunuhan dan dua eksekutor yang disewa Lelih, DR (22) dan MYL (18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berawal dari kedekatan Lelih dengan seorang wanita bernama Hilda Nurlangi (28) warga di sekitar lokasi kejadian. Kepada polisi, Lelih mengaku menjalin hubungan dengan Hilda sekira 9 tahun.

Terbakar api cemburu karena wanita incarannya dekat dengan korban Fiky, lantas ia pun merencanakan menghabisi nyawa koki muda tersebut. Bahkan, niat menghabisi nyawa Fiky sudah muncul di benak pelaku sejak Januari 2022.

Ia mulai merencanakan pembunuhan dengan mempelajari kebiasaan korban, hingga akhirnya menyewa pembunuh bayaran DR (22) dan MYL (18). DR dan MYL dijanjikan akan menerima bayaran Rp1 juta. Sebagai tanda jadi, Lelih pun memberikan uang Rp 500 ribu untuk DR dan MYL.

Baca Juga :  Geng Motor Aniaya Korban Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Dibekuk Polisi

Sebetulnya, Lelih sudah dua kali berupaya menghabisi nyawa Fiky di lokasi berbeda, tapi gagal karena berbagai alasan.

Kemudian, upaya ketiganya berhasil setelah dua eksekutornya beraksi menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan gunting dan tangan kosong.
Kejadian bermula saat korban Fiky datang ke rumah Hilda, Rabu (9/2/2022) malam. Memang korban Fiky sering berkunjung ke rumah Hilda, bahkan hampir setiap hari.

Mengetahui, korban datang ke rumah Hilda, lantas Lelih pun mulai menjalankan rencananya. Kamis, pukul 01.30 WIB, pelaku Lelih menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL di Cipondoh. Keduanya dijemput Lelih menggunakan mobil Terios warna hitam miliknya.

Menumpang mobil Terios dengan Nomor Polisi B 1932 VFQ milik Lelih, ketiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi rumah Hilda. Ketiganya tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan menunggu Fiky pulang dari rumah Hilda.

Para pelaku menunggu korban di gerbang TPU Kober. Saat Fiky pulang dari kediaman Hilda sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku yang sudah mengetahui bila korban akan melewati TPU Kober langsung bersiap dan membagi tugas.

Jarak kediaman Hilda dan lokasi kejadian sekira 100 meter. Ketika Fiky melintas di kawasan itu, kedua eksekutor DR dan MYL langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.

Baca Juga :  5 Foto Reka Adegan Sadis Pembunuhan 2 Wanita di Ujunggenteng Sukabumi

DR langsung mencekik dan memegangi korban. Kemudian MYL menusuk Fiky menggunakan gunting. “Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (14/2/2022).

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat 2 luka tusuk di perutnya.

Selain motif asmara, pembunuhan tersebut juga dipicu masalah sepeda motor. Lelih menilai korban tak bertanggung jawab karena sepeda motor miliknya dalam keadaan rusak.

“LM (Lelih) diketahui juga meminjamkan motornya kepada korban. Namun, saat dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 dengan anacaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131